Lantas dalam permasalahan seperti ini, perempuan kembali dirugikan karena akan dinilai buruk oleh masyarakat sebab dianggap telah gagal mempertahankan rumah tangganya. Namun, di sisi lain, ketika perempuan menolak perjodohan akan dilabeli perawan tua dan tidak patuh pada perintah orang tua karena masih sibuk mengejar cita-citanya dan belum menikah di usia yang terbilang cukup matang di mata masyarakat.
Perempuan seolah-olah selalu dijadikan objek di masyarakat yang harus menuruti semua tradisi atau aturan yang sudah melekat. Namun, kembali lagi pada pemikiran orang masing-masing. Jika kita sama sama melihat zaman sekarang yang sudah terbilang banyak peluang untuk perempuan di berbagai bidang, maka perempuan seharusnya memanfaatkannya dengan baik.

Adanya jeratan atau belenggu tradisi ini disebabkan karena minimnya pendidikan di pedalaman sehingga pemikiran “untuk apa perempuan sekolah tinggi-tinggi” masih terlabelkan meskipun tidak semuanya orang desa seperti itu. Memang terkesan sulit untuk menentang adanya budaya tersebut. Namun ketika perempuan selalu lemah di hadapan aturan masyarakat yang membuat gagal karier perempuan, tradisi itu akan terus menerus menjerat.
Sepertinya sudah menjadi tugas kita semua sebagai perempuan untuk mengubah pola pikir yang masih tertinggal untuk sama-sama berpikir ke depan sesuai realitas masa kini untuk mencapai keadilan. Tidak menutup kemungkinan, laki-laki juga harus memiliki kesadaran yang sama dalam memosisikan perempuan.
Gerakan perempuan untuk mendapatkan keadilan dan menuntut hak-haknya, sama sekali tidak ada kaitannya untuk melebihi derajat laki-laki. Sebagaimana dalam agama Islam, laki-laki tetaplah imam dan perempuan tetaplah makmum. Keadilan merupakan kebajikan tertinggi. Apabila dalam kehidupan kita hari ini masih belum sadar melihat perempuan memiliki potensi mengubah dunia, dan ketika kita terus mengabaikan fakta perempuan juga bisa seperti laki-laki, baik secara intelektual maupun spiritual, maka sebenarnya kita sedang melakukan ketidakadilan.
Dalam kamus antropologi, tradisi disamakan dengan adat istiadat. Yang bersifat magis religius dari kehidupan penduduk asli yang meliputi nilai-nilai budaya, norma-norma, hukum, dan aturan-aturam yang saling berkaitan. Kemudian mengakar menjadi peraturan-peraturan yang sudah menyatu dalam konsep sistem budaya, lalu mengatur tindakan manusia dalam kehidupan sosial.
Fenomena perjodohan tidak hanya terjadi pada kalangan perempuan desa, namun dapat kita jumpai juga dalam keluarga keturunan Arab maupun Pakistan. Meskipun mereka hidup di Indonesia, tradisi perjodohan tersebut masih tetap ada. Ketika perempuan Arab menikah dengan laki-laki beda ras, ia akan dijauhi oleh keluarganya karena dianggap tidak dapat melakukan pelestarian keturunan. Fakta tersebut menunjukkan adanya budaya patriarki dengan penerapan sistem patrilineal dalam perjodohan.
Feminisme hadir untuk menyelamatkan perempuan dari penindasan, kekerasan, dan belenggu yang mengekang perempuan seperti budak. Dalam catatan sejarah, kaum feminis muslim bersepakat untuk merekontruksi ajaran-ajaran agama yang ditafsirkan dengan nada misoginis (yang menunjukkan kebencian terhadap perempuan) untuk mengkaji lagi perbedaan-perbedaan antara laki-laki dan perempuan yang telah dikukuhkan secara berabad-abad.
