Perihal Ijma yang Sering Disalahpahami

وَالْمُرَادُ بِالنَّاسِ عُلَمَاءُ الشَّافِعِيَّةِ.

Artinya: “Yang dimaksut dengan lafaz الناس adalah ulama Syafi’iyyah.”

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Dalam kitab Kifayatul Akhyar karya Syekh Taqiyuddin al-Khishni, diksi اجمع الناس digunakan untuk mengungkapkan dua istilah yang berbeda. Pada bab Nawaqidlul Wudhu’ redaksi tersebut digunakan untuk kasus yang sama dengan kasus yang ada dalam kitab Al-Iqna’ fi Khilli Alfadz Abi Syuja’ yang telah kita bahas di atas. Sedangkan, pada bab Muharramatul Ihram digunakan untuk kasus diharamkannya membunuh hewan buruan saat berada di tanah haram yang merupakan Ijma’ ‘Am. Beliau berkata:

أجمع النَّاس على تَحْرِيم قتل الصَّيْد على الْمحرم

Artinya: “Orang-orang telah bersepakat, bagi orang yang sedang ihram diharamkan membunuh binatang buruan.”

Dalam kasus yang kedua ini, membunuh binatang saat sedang ihram memang diharamkan menurut kesepakatan seluruh mujtahid (ijma ‘am), tidak ada perbedaan pendapat dalam kalangan ulama, sehingga tidak membuka ruang perselisihan.

Sedangkan pada kasus pertama, yaitu kasus diperbolehkannya senggama ketika suami ragu apakah sudah mentalak istrinya atau belum, merupakan ijma khosh. Hanya kelompok Syafi’iyyah saja yang berpendapat demikian. Sehingga masih membuka ruang adanya perselisihan dan statusnya tetap dzonni (asumsi), belum mencapai qoth’i (definitif).

Seorang ulama besar abad tiga, bernama Abu Bakr bin Mundzir telah mengkodifikasi 765 permasalahan yang disepakati oleh seluruh mujtahid atau -minimal- mayoritas mujtahid lintas generasi. Kitab tersebut biasa disebut “al-Ijma'”. Hendaknya, sebelum melakukan klaim terhadap suatu masalah, apakah masalah ini termasuk ijma ‘am atau ijma khos, membaca kitab al-Ijma’ karya Imam Ibnu Mundzir tadi, agar tidak serampangan dalam mengklaim sebuah ijma.

Sebenarnya, para fukaha sudah punya istilah sendiri dalam mengungkapkan kesepakatan di antara mereka. Jika kesepakatannya lintas mazhab/seluruh mujtahid, maka dinamakan ijma. Namun, jika kesepakatannya hanya dalam satu mazhab, maka dinamakan ittifaq, bukan ijma. Walllahu a’lam bi shawab.

Tinggalkan Balasan