Kedua, pembelajaran secara praktis. Pembelajaran qira’at sab’ah secara praktik dilaksanakan di pesantren-pesantren maupun di kediaman ahli yang telah bersanad. Di antara pesantren yang melaksanakan pembelajaran ini ialah PP Al-Munawwir Krapyak-Yogyakarta, PP Yanba’ul Qur’an Kudus, PP al-Raudhah Mardhiyah Kudus, PP Maunah Sari Kediri, PP Manba’aul Huda Krasak-Banyuwangi, dan pesantren lain yang disebutkan oleh Urwah dalam penelitiannya, yakni PP Qiro’at al-Sab’ah Limbangan Garut, dan PP Dar al-Qur’an Cirebon. Pengajaran serupa juga sempat dilakukan di PP al-Hikam Depok, antara tahun 2011-2015.
Yang perlu catat, bahwa pembelajaran secara praktis bukan berarti menginggalkan teori, melainkan menekankan pembelajarannya kepada praktik. Sebelum masuk ke tahapan praktik, para penghafal qiraat tetap mempelajari teori-teori ilmu qiraat yang dibutuhkan.

Pembelajaran ini bisa dikatakan sebagai pelestarian qiraat yang sesungguhnya karena tidak berhenti pada teori saja sebagaimana yang diterapkan oleh pembelajaran teoritis. Terlebih bila pembelajaran ini mensyaratkan hafal 30 juz terlebih dahulu, dan dilaksanakan dengan proses talaqqi antara murid dengan gurunya.
Sumber rujukan qira’at sab’ah di Indonesia antara lain kitab Siraj al-Qari Hirz al-Amani atau Nadzam al-Syathibiyyah, baik untuk pembelajaran yang bersifat pengetahuan maupun praktik. Namun demikian, pembelajaran praktik qira’at sab’ah lazim menggunakan kitab Faidhul barakat fi sab’ al-Qira’at karya KH Arwani Amin, dan kitab Manba’ al-Barakat min Sab’ al-Qira’at yang disusun oleh KH Ahsin Sakho Muhammad.
Kemudian, pembelajaran qiraat secara praktis di Indonesia secara umum dapat dipetakan lagi menjadi dua, yaitu pembelajaran parsial dan pembelajaran keseluruhuan. Dikatakan parsial apabila yang dipelajari hanya beberapa ayat atau bagian dari Al-Qur’an, bukan keseluruhan ayat. Pembelajaran parsial ini biasanya dilakukan untuk tujuan tertentu, seperti MTQ cabang qiraat.
Sedangkan, pembelajaran atas keseluruhan ayat biasanya dilakukan di pesantren-pesantren tahfiz
Pembelajaran qiraat secara keseluruhan pada ayat Al-Qur’an, ada yang dilakukan dengan sistem sorogan, dan ada pula yang dilakukan dengan sistem bandongan. Sistem bandongan dilakukan oleh seorang guru dalam mengajarkan qira’at kepada murid-muridnya secara komunal atau berkelompok. Sistem ini diaplikasikan oleh KH Nawawi di Pesantren An-Nur Bantul Yogyakarta. Sistem ini cukup efektif dari segi waktu karena dalam satu waktu dapat mengajarkan qira’at kepada beberapa orang sekaligus.
Berbeda dari sistem bandongan, sistem sorogan dalam proses talaqqi (setoran) qiraat dilaksanakan secara individual di hadapan guru secara intens, sehingga dengan metode ini tidak akan ada satu ayat pun yang tertinggal dari perhatian gurunya. Tidak berlebihan jika proses ini dianggap lebih mendekati apa yang disebut dengan orisinalitas qira’at al-qur’an dari aspek persambungan sanad antara murid dengan gurunya hingga ke Rasulullah SAW.
Oleh karenanya model ini banyak diterapkan dan dipertahankan oleh mayoritas pesantren yang mengajarkan ilmu qiraat, khususnya pesantren yang mempunyai jalur sanad qiraat dari KH Munawwir.
Selain di lingkungan pesantren, lingkungan perguruan tinggi juga berpotensi menjadi tempat pengembangan tradisi pembelajaran dan pengahafalan qira’at sab’ah.
KH Ahsin Sakho Muhammad dan Ahmad Fathoni merupakan pakar yang mengembangkan dan mengajar ilmu qiraat di perguruan tinggi. Usaha yang serupa juga dilakukan oleh Kiai Ali Mustofa Kamal di Universitas Sains al-Qur’an (UNSIQ) Wonosobo.
