Beberapa waktu terakhir, publik dikejutkan dengan pernyataan sejumlah pejabat negara yang menyarankan pengiriman anak-anak yang berperilaku “nakal” ke pesantren.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, misalnya, dalam upayanya mendorong pesantren ramah anak, menyinggung peran pesantren dalam membina anak-anak dengan masalah perilaku.

Sekilas, wacana ini tampak solutif dan berangkat dari niat baik. Namun, di balik niat itu tersimpan logika keliru yang perlu dikritisi, yakni menjadikan pesantren sebagai tempat rehabilitasi sosial bagi anak-anak yang dianggap bermasalah oleh masyarakat atau negara.
Pesantren adalah lembaga pendidikan Islam yang bertujuan mencetak generasi yang alim, berakhlak, dan mandiri. Di balik kesederhanaannya, pesantren menyimpan kearifan pendidikan berbasis nilai, spiritualitas, dan kebersamaan.
Menjadikan pesantren sebagai tempat “pembuangan” anak-anak bermasalah sama artinya dengan mereduksi peran luhur pesantren. Seolah-olah, pesantren itu lembaga darurat sosial, bukan tempat untuk mencari ilmu, melainkan tempat “membersihkan” anak-anak dari kenakalan, kebrutalan, atau ketidakpatuhan.
