Pilpres 2024 dan Kekecelean Saya

Dan dari rangkaian rentetan peristiwa-peristiwa tersebut, benang merahnya begitu tebal: nafsu melanggengkan kekuasaan dengan membangun politik dinasti, bagaimana pun caranya, apa pun risikonya. Jauh sebelum putusan MK itu diketok, misalnya, mula-mula digulirkan isu penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden karena alasan pandemi Covid-19. Ketika isu ini tak bersambut, maka digulirkan isu baru, kali ini perubahan batasan masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode. Jalannya tentu melalui amandemen konstitusi. Kebetulan, saat itu memang ada rencana mengamandemen konstitusi untuk menyusun garis besar haluan negara —seperti GBHN masa Orde Baru. Rencana pengusung isu presiden bisa dipilih kembali untuk periode ketiga ini akan membonceng rencana amandemen tersebut. Lagi-lagi, isu tersebut tak bersambut dan rencana amandemen konstitusi akhirnya dibatalkan.

Praktis, tertutup sudah jalan untuk memperpanjang masa kekuasaan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tapi, rupanya masih ada jalan lain untuk itu, kali ini dengan meminjam tangan orang lain. Melalui keputusan MK yang kontroversial tersebut, Gibran yang “belum cukup umur” itu, yang tak lain adalah putra sulung Presiden Jokowi, akhirnya bisa mendaftarkan diri sebagai cawapres. Jalan pelanggengan kekuasaan pun terbuka lebar melalui politik dinasti.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Dan itulah kekecelean saya berikutnya. Jokowi, yang merupakan produk reformasi, yang terpilih menjadi presiden secara demokratis, akhirnya justru menempuh jalan yang menyimpang dari yang digariskan oleh gerakan reformasi, dan bersikap antidemokrasi di dalam negara demokrasi. Saya jadi teringat buku yang sering saya kutip, Bagaimana Demokrasi Mati, karya Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt.

Menurut Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt, bahkan penguasa yang terpilih secara demokratis pun bisa berlaku antidemokrasi dan akhirnya membunuh demokrasi yang telah melahirkannya. Salah satu parameternya adalah adanya kehendak mengutak-atik konstitusi, undang-undang, atau regulasi demi melanggengkan kekuasaannya —atau tetap berkuasa dengan cara meminjam tangan orang lain. Rentetan peristiwa yang mendahului hingga munculnya keputusan MK itu termasuk parameter antidemokrasi yang disebut Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt.

Tinggalkan Balasan