Aturan ketat poligami ini ditegaskan Rasulullah dalam hadits riwayat Abu Dawud, An-Nasa’i, dan At-Tirmidzi yang berbunyi: “Siapa saja orangnya yang memiliki dua istri lalu lebih cenderung kepada salah satunya, pada hari Kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan bagian pundaknya miring sebelah.”
Oleh karena itu, jika memang merasa tidak mampu berlaku adil, maka sebaiknya hindarilah poligami.

Kedua, jumlah istri dibatasi, maksimal empat orang. Artinya, seseorang dibatasi untuk menikahi wanita lebih dari empat orang. Batasan menikahi maksimal empat wanita dalam hal berpoligami ini ditegaskan oleh Rasulullah ketika melihat sebagian sahabat telah mengawini 8 sampai 10 wanita. Mereka lalu diminta Rasulullah menceraikan sebagian dan menyisakan empat istri saja.
Itulah yang diperintahkan Rasulullah kepada Ghilan bin Salamah ats-Tsaqafi RA, Wahb al-Asadi, dan Qais bin al-Harits, seperti tertuang dalam sebuah hadits:
“Dari Qais Ibnu Al-Harits ia berkata: Ketika masuk Islam, saya memiliki delapan istri, saya menemui Rasulullah dan menceritakan keadaan saya, lalu beliau bersabda: ‘Pilih empat di antara mereka.’” (HR Ibnu Majah).
Ketiga, mampu memberi nafkah lahir dan batin. Dalam berpoligami, setiap pria harus mampu memberi nafkah lahir dan batin bagi para istrinya. Apabila merasa masih sulit menafkahi satu orang istri, maka orang semacam ini sangat berhak dilarang poligami. Sebab, Rasulullah dahulu berpoligami bukanlah semata untuk kesenangan diri sendiri, melainkan demi membantu wanita-wanita yang tidak memiliki seseorang yang menafkahinya.
