Keempat, niat semata untuk ibadah kepada Allah. Ketika memutuskan hendak berpoligami, maka niatkan semata untuk beribadah kepada Allah. Sebab, dengan tetap mengingat Allah, seseorang tidak akan terlupa dengan akhirat.
Kelima, dilarang menikahi dua wanita yang bersaudara. Bagi pria yang berpoligami, hendaklah ia menghindari pernikahan terhadap dua wanita yang memiliki hubungan darah erat (misal, saudara atau bibi).

Hal semacam itu dilarang dalam hukum poligami Islam, sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’alaa dalam Surah An-Nisa ayat 23:
“(Diharamkan atas kamu) menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Larangan menikahi dua wanita bersaudara diperkuat dengan hadits Rasulullah, di mana salah satu istri Rasulullah —Ummu Habibah— mengusulkan agar Baginda menikahi adik kandungnya. Keinginan itu lantas ditolak oleh Rasulullah. Beliau pu menjawab, “Sesungguhnya ia tidak halal untukku.” (HR Imam Bukhari, An-Nasa’i).
Keenam, mampu menjaga kehormatan para istri. Sesuai syariat Islam, bagi setiap pria yang hendak beristri lebih dari satu adalah mampu membimbing, mendidik, serta menjaga kehormatan para istri. Apabila ia membiarkan salah satu istrinya bersikap bebas dan berbuat maksiat, maka dalam hal ini suami pun ikut menanggung dosa perbuatan istri tersebut.
