Meskipun tidak lagi berada di pondok dan telah berada di rumah masing-masing, ribuan santri Pondok Pesantren Askhabul Kahfi Kota Semarang, Jawa Tengah, tetap diwajibkan setor hafalan al-Quran. Jika dalam kondisi normal dilakukan secara tatap muka, di tengah pandemi Corona ini setor hafalan al-Quran dilakukan online melalui video call.
Seperti pondok-pondok pesantren lainnya, untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona, Pondok Pesantren (Ponpes) Askhabul Kahfi juga mempercepat masa libur pesantren. Sekitar 2.300 santri yang mondok di pesantren yang berlokasi di Kecamatan Mijen, Kota Semarang, ini mulai dipulangkan ke rumah masing-masing.
Pemulangan santri dilakukan bertahap sejak 30 Maret. Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan pihak pesantren, masa libur santri ditentukan hingga 24 April 2020. Namun, jika hingga tanggal itu kondisi penyebaran Covid-19 belum membaik, maka masa libur santri akan diperpanjang hingga 31 Mei 2020.
Namun begitu, ternyata tidak semua santri dipulangkan ke rumah masing-masing. Pemulangan santri tidak berlaku bagi mereka yang daerah asalnya tergolong zona merah atau berisiko tinggi penyebaran Covid-19. Begitu juga dengan santri yang tinggal di luar Pulau Jawa, seperti yang berasal dari Riau, Aceh, Palembang, Jambi, Lampung, Pontianak, dan Manado. Ada sekitar 200 santri dari zina merah dan luar Jawa yang “dikarantina” di pondok.
“Ini wujud kehati-hatian kami, karena pesantren memiliki jumlah santri yang sangat banyak serta penyebaran Covid-19 yang begitu masif. Jika sudah ada satu santri yang terindikasi, maka yang lainnya kemungkinan juga akan terpapar,” demikian keterangan Pengasuh Pondok Pesantren Askhabul Kahfi KH Masruchan Bisri.
Hafalan Video Call
Sebagai konsekuensi dari penutupan pondok, menurut KH Masruchan Bisri, kegiatan-kegiatan besar juga ditiadakan. Misalnya, kegiatan akhirussanah atau tutup tahun masa belajar santri yang biasanya dilaksanakan menjelang Ramadan ditiadakan. Adapun, acara khataman al-Quran terpaksa ditunda.
Namun begitu, meskipun pondok “lockdown”, kegiatan belajar mengajar tidak sepenuhnya diliburkan atau vakum. Kegiatan belajar mengajar tetap diadakan, namun dilakukan secara online atau daring. Misalnya, para ustadz tetap wajib memantau dan memberikan tugas kepada para santri melalui model pembelajaran daring.
3