Dikuti dari kitab Syariatullah al-Kholidah karangan Sayyid Muhammad bin Alawy al-Maliky, bahwa syariat Islam tidak akan kekal dan diterima oleh masyarakat secara luas kecuali bisa dinalar dan diterima oleh logika. Dalil ini menunjukkan bahwa betapa Islam sangat menjaga muqtadhol hal (keadaaan) mukallaf (seorang yang dikenai hukum Islam).
Salah satu contoh ringan, Islam memperbolehkan meringkas salat 4 rakaat menjadi 2 rakaat (qoshor), juga mengumpulkan dua salat dalam satu waktu, kemudian diperbolehkannya tidak berpuasa bagi orang yang berpergian jauh. Di dalam sebuah kaidah ushul fikih disebutkan: Al-hukmu yaduuru ma’a illatihi, bahwa hukum itu sesuai kausalitasnya, sebab-musababnya. Contoh kecil, diperbolehkannya menjamak salat, meng-qoshor, atau tidak berpuasa karena adanya sebab lelah. Ini yang dinamakan illat.

Analoginya, jika ada sebuah hadis yang menerangkan tentang ayat jihad, maka tidak bisa kita pahami secara tekstual. Kacau nanti jadinya. Misal, ketika Nabi ditanya oleh seorang anak muda tentang hukum mencium istri siang hari saat puasa, maka beliau menjawab tidak boleh. Berbeda ketika beliau ditanya oleh seorang kakek-kakek tua renta, maka beliau menjawab boleh. Ini yang disebut dengan muqtadhol hal (menyesuaikan keadaan).
Maka, tuntutan para pendakwah, kiai, dan ustaz zaman ini adalah mengetahui posisi lawan bicara. Kesalahan seroang ahli ilmu adalah kesalahan yang fatal, karena akan banyak masayarakat yang mengikuti pernyataannya. Sehingga tak heran, jikalau orang-orang yang menganut radikalisme sangat minim soal pengetahuan agama. Mereka hanya terobsesi oleh penyampaian interpretasi para pendakwah yang ada di kanal-kanal media soal dalil-dalil jihad.
