Pertama, kaderisasi secara masif dan berbasis kearifan lokal. Kaderisasi tidak boleh hanya dilakukan di pinggir-pinggir perkotaan, tapi juga harus sampai ke dalam pelosok-pelosok perkampungan. Selain itu, bentuk kaderisasi yang dilakukan perlu mempertimbangkan kearifan lokal di setiap daerah. Sebab setiap daerah memiliki nilai, norma, dan karakter (kekhasannya) masing-masing.
Dengan mempertimbangkan nilai-nilai tersebut, maka NU akan lebih mudah diterima. Lebih dari itu, akan lahir NU yang khazanah (kaya akan nilai kearifan lokal), tumbuh sesuai dengan kekhasan yang dimiliki setiap daerah. Dalam konteks Mandar, maka kita mengharapkan lahir dan tumbuhnya NU khas Mandar.

Kedua, program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Sebagai warga Nahdliyyin, kita tidak boleh lagi terjebak dan berkutat pada persoalan yang itu-itu saja. Seperti: kebolehan maulid nabi, kesunnahan membaca qunut subuh, atau keberkahan membaca barzanji. Sebab, sudah banyak penjelasan mengenai itu. Bukan tidak penting, tapi ada hal yang lebih penting dan mendesak untuk segera dilakukan. Seperti: membantu fakir miskin, anak yatim, dan seterusnya. NU harus kembali, menjadi pelindung, pengayom, dan penyokong masyarakat kecil.
Ketiga, menguatkan kesadaran identitas. Dengan adanya fenomena paradoks di atas, sosialisasi tentang NU perlu dilakukan. NU sebagai organisasi keIslaman harus diperkenalkan, termasuk visi-misinya. Masyarakat harus mengetahui dan memahami, bahwa kehadiran NU bukanlah sebagai pembawa ajaran baru di masyarakat. Tetapi, sebagai pijakan dalam mengamalkan tradisi keagamaan (Islam) yang selama ini mereka kerjakan. Sebab NU sebagai organisasi yang besar, sanad keilmuannya sampai kepada Rasulullah.
Keempat, mengisi kembali masjid dan musala. NU harus kembali hadir di masjid-masjid dan musala. Di sana, kajian-kajian tentang Islam Ahlus Sunnah wal Jamaah (Aswaja) terus digalakkan secara konsisten dan sistematis.
Lebih penting dari itu, pemahaman Aswaja yang dikembangkan tidak boleh berhenti pada level doktrin ideologi semata. Tetapi sampai pada level kerangka berpikir, sehingga Aswaja-NU tetap relevan dengan konteks kekinian. Jika tidak, masjid-masjid dan musala yang dulunya diisi oleh pengamal tradisi NU, akan diambil alih oleh kelompok lain untuk menyebarkan paham keagamaan mereka.
Kelima, menguatkan sekolah dan madrasa. Di sekolah-sekolah yang tidak berafiliasi dengan NU sangat rentan tersusupi oleh paham-paham yang anti terhadap amaliah NU. Oleh karena itu, sekolah-sekolah harus menjadi perhatian kita. Sebab, sekolah adalah tempat generasi muda menimba ilmu, termasuk di dalamnya ilmu agama Islam. Tentu kita mengharapkan, generasi muda kita belajar ilmu agama yang benar.
Kembali ke Awal
Apa yang saya sebutkan dalam poin-poin di atas, sesungguhnya telah tertuang dalam Statuten Perkoempoelan Nahdlatoel Oelama tahun 1926, yang bunyinya:
“Mengadakan perhoeboengan di antara Oelama-oelama jang bermadzhab, soepaja diketahoei apakah itoe dari kitab-kitab Ahli Soennah wal Djama’ah atau kitab-kitab Ahli Bid’ah. Menjiarkan agama Islam berazaskan pada madzhab empat dengan djalan apa sadja jang baik, berikhtiar memperbanjak madrasah-madrasah jang berdasar agama Islam, memperhatikan hal-hal jang berhoeboengan dengan masdjid-masdjid, soeraoe-soeraoe, dan pondok-pondok, begitoe joega dengan hal ihwalnja anak-anak jatim dan orang-orang jang fakir miskin, serta mendirikan badan-badan oentoek memajoekan oeroesan pertanian, perniagaan jang tiada terlarang oleh sjara’ agama Islam” (Choirul Anam, 2010).
