Baik di dalam ayat ini maupun di ayat-ayat lain yang menyebut kata ma‘rūf, konteks tekstual kata tersebut adalah relasi antarmanusia. Pertnayaannya adalah: “Apa makna kedua kata itu?” Para ulama berbeda pendapat dalam menafsirkan kedua kata itu. Dari sekian pendapat, pandangan al-Zamakhsyarī, seorang ahli bahasa dan salah satu tokoh Mu’tazilah, dalam kitabnya al-Kasysyāf mengatakan, “Kata ‘urf itu berarti: al-ma‘rūf wa al-jamīl min al-af‘āl (perilaku-perilaku yang ‘dikenal’ dan baik/indah) (al-Zamakhsyarī, al-Kasysyāf, 2: 545).
Penafsiran yang senada bisa didapati juga pada penafsiran Abū Ḥayyān, seorang mufassir sunni: al-ma‘rūf wa al-jamīl min al-af‘āl wa al-aqwāl (perbuatan dan perkataan yang ‘dikenal’ dan baik/indah) (Abū Ḥayyān, al-Baḥr al-Muḥīṭ, 4: 444). Di tempat lain, dia mengatakan, “Al-ma‘rūf al-wajh allażī yaḥsunu fī al-syar‘ wa al-murū’ah” (Ma‘rūf adalah bentuk perilaku yang baik menurut syara’ dan murū’ah [kewibawaan]) (al-Zamakhsyarī, al-Kasysyāf, 1: 463).

Dari penafsiran semacam ini kata ma‘rūf mencakup segala sesuatu yang dipandang baik, baik menurut wahyu maupun menurut akal budi manusia. Dengan demikian, al-Quran tidak menafikan kesepakatan (aturan) bersama manusia untuk dijadikan pegangan juga dalam menjalani kehidupan bersama. Hasil pemikiran manusia yang kemudian diikuti oleh generasi berikutnya secara terus menerus disebut dengan tradisi atau adat-istiadat, dalam Bahasa Inggris ‘tradition’, dan dalam Bahasa Arab ‘urf atau ‘ādat.
Istilah ‘urf dan ‘ādat ini kemudian dipakai sebagai salah satu sumber hukum Islam oleh para ulama ahli Ushulul Fiqh dengan syarat tradisi atau adat istiadat tersebut secara substantif tidak bertentangan dengan prinsip ajaran Islam. Ungkapan al-‘ādat muḥakkamah (tradisi itu bisa dijadikan ketetapan hukum).
Wael B Hallaq —ketika mengelaborasi pandangan ‘Abd al-Khallaf tentang ‘urf— mengatakakan, “ … he seems certain that those practices (‘urf) that conform to the law are to be accpted as valid, whereas those that contradict the law must be deemed null and void.” (Hallaq, A History of Islamic Legal Theories, 221). Para ahli sejarah hukum fikih Islam mencatat bahwa banyak ketetapan hukum Islam, khususnya terkait dengan mu’amalah (tansaksi bisnis), didasarkan pada kebijakan lokal (local wisdom).
Dari keterangan di atas dapatlah kita katakan bahwa peraturan/ketetapan atau kesepakatan manusia bisa dijadikan pegangan oleh umat Islam dalam hal-hal yang terkait dengan kehiduapan bersama, termasuk berbangsa dan bernegara.
Piagam Madinah sebagai Kesepakatan Bersama
Ketika Nabi Muhammad Saw hijrah dari Mekkah ke Madinah, beliau melihat bahwa komunitas Madinah itu plural, baik dari segi suku, bahasa, maupun agama. Saat itu, terdapat dua suku besar, yakni Aus dan Kharzraj. Agama mereka pun bervariasi: Yahudi, Kristen, Islam, dan Majusi. Karena itu, beliau membentuk kesepakatan bersama antarkomunitas, yang dikenal dengan “Piagam Madinah” (Mīṡāq al-Madīnah; the Medinan Charter), dengan tujuan mempersatukan umat/masyarakat yang plural tersebut.
Hal ini merupakan contoh langsung dari Rasulullah Saw bahwa kesepakatan bersama itu bisa menjadi acuan untuk hidup bersama dalam sebuah negara atau apa pun namanya. Apa yang dilakukan oleh beliau merupakan pengejawantahan atas konsep ‘urf atau ma‘rūf tersebut di atas.
