Relasi Islam dan Pancasila*

Melihat hal ini, bisa kita katakan pula bahwa beliau adalah seorang “republikan” yang tertarik untuk mengayomi semua komponen yang ada di Madinah di bawah kesepakatan bersama. Dengan kata lain, Negara Kota Madinah (masa Nabi) adalah contoh dari nation states (negara-negara bangsa) dengan Piagam Madinah sebagai semacam undang-undang dasarnya.

Pancasila sebagai Kesepakatan Bersama Bangsa Indonesia

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Piagam Madinah inilah yang menjadi inspirasi bagi kiai-kiai, seperti KH Hasyim Asy’ari, yang bersama founding fathers Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) membentuk dasar negara kita, Pancasila, yang merupakan kesepakatan bersama dan bisa mempersatukan bangsa yang sangat plural, baik dari segi suku, bangsa, bahasa, maupun ras. Berdasarkan hal itu, memproklamasikan NKRI dan menjadikan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa itu berarti ittibā‘ li sunnati Rasulillāh Saw (mengikuti sunnah Rasulullah Saw), yakni meniru Piagam Madinah.

Karena itu, seluruh umat Islam Indonesia, dan bahkan semua komponen bangsa, harus mempertahankan NKRI dan Pancasila ini dan membangunnya secara kontinu sesuai dengan perkembangan dan situasi zaman. Mempertahankan NKRI dan Pancasila, bagi umat Islam, hukumnya wajib, karena bila tidak, maka yang akan terjadi adalah perpecahan dan perang saudara.

Di dalam Ushul Fiqh kita kenal konsep sadd al-żarī‘ah (menutup/menghindari terjadinya sesuatu yang dilarang). Karena menghindari perpecahan dan perang saudara itu hukumnya wajib, maka hukum menjaga NKRI dan Pancasila wajib pula. Seandainya sekolompok orang memproklamasikan bentuk negara lain, seperti Khilafah Islamiyah, di suatu wilayah di Indonesia, maka wilayah-wilayah lain yang mayoritas penduduknya bukan muslim jelas tidak bersedia berada di bawah kekuasaannya. Mereka akan juga mendirikan negara-negara kecil lain, seperti Negara Hindu Bali, Negara Kristen Manado, Negara Kristen Papua, dan lain-lain. Andai hal ini terjadi, maka hampir dapat dipastikan perang saudara akan terjadi dan pertumpahan darah tidak bisa terelakkan. Karena itulah, NKRI dan Pancasila wajib dipertahankan untuk menghindari konflik internal bangsa Indonesia.

Selanjutnya, secara substantif, lima sila dari Pancasila tak satu pun yang bertentangan ajaran Islam. Sila pertama seiring dengan konsep tauhid. Sila kedua sesuai dengan ajaran Islam tentang kemanusiaan dan keadilan. Sila ketiga merupakan bagian dari perintah Islam untuk melaksankan persatuan antarsesama manusia. Sila keempat sesuai dengan konsep syūrā. Sila kelima merupakan bagian dari konsep keadilan yang diajarkan oleh Islam.

Demikian pula halnya dengan NKRI sebagai nation state. Dari segi agama, negara telah memberikan hak semua bangsa yang berbeda-beda agamanya untuk mengamalkan ajaran-ajaran agamanya masing-masing. Bahkan, sebagai mayoritas, kita, umat Islam, telah diberi hak yang lebih oleh negara. Kita mempunyai Pengadilan Agama di seluruh wilayah, lembaga-lembaga pendidikan agama Islam yang lebih banyak, tempat-tempat peribadatan yang lebih banyak pula, majlis-majlis taklim dan pengajian yang berlimpah, dan manajemen haji yang ditangani oleh Pemerintah.

*Makalah disampaikan pada Webinar Pancasila Dunia Santri, Senin 15 Juni 2020.

Tinggalkan Balasan