Reorientasi Islam (1)

Seperti ditunjukkan oleh sejarah Islam, iman kepada satu Tuhan, satu wahyu, dan satu Nabi terakhir telah menjadi fondasi bagi agama monoteis yang kuat, bersemangat. Namun demikian, monoteis tidak berarti monolitik. Kesatuan Islam, sejak awal pembentukannya sampai dengan perkembangan-perkembangan kontemporer, menggabungkan keragaman interpretasi dan ekspresi iman. Demikian pula saat ini, di tahap yang paling akhir dalam menempuh jalan lurus Islam, seperti penduduk dunia ini membuktikan dinamisme Islam dan keteguhan Muslim untuk mengikuti ” jalan yang lurus, jalan Allah, Zat yang memiliki semua yang ada di langit dan di bumi.” (QS 42: 53).

Ketegangan antara Islam tradisionalis dan Islam reformis, serta sikap mereka yang berbeda tentang perubahan, benar-benar tergambar dalam proses Islamisasi. Meski kaum tradisionalis dan reformis sama-sama berbicara tentang Islamisasi, hierarki dan pemanfaatannya benar-benar berbeda. Bagi kaum tradisionalis, Islamisasi intinya, adalah penerapan kembali lembaga-lembaga dan praktik-praktik zaman dahulu dengan perubahan substantif yang minimal, misalnya, melembagakan kembali hukum dan sanksi Islam tradisional, pengenaan cadar kaum perempuan, pemisahan fasilitas untuk pria dari wanita, dan status dzimmi bagi non-Muslim. Mereka lebih harfiah dalam pendekatannya dan lebih terfokus kepada “sisi luar” hukum.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Tidak berarti bahwa mereka menentang sains dan teknologi. Justru orang dapat mengatakan bahwa bagian yang signifikan dari mereka yang bergabung dalam gerakah-gerakan keagamaan, yang moderat maupun radikal, adalah lulusan fakultas-fakultas sains, teknik, dan kedokteran. Para reformis memandang proses Islamisasi dalam bentuk yang jauh lebih dinamis dan kreatif, didasarkan pada pemahaman yang lebih historis tentang dinamika perkembangan Islam.

Mereka menganggap diri mereka sedang melaksanakan proses interpretasi, dan asimilasi yang menjadi karakter pembentukan dan perkembangan hukum dan tradisi Islam.

Islamisasi adalah proses dua sisi, mengambil hukum dan praktik dari sumber-sumber Islam serta mengadopsi dan menyesuaikan ide-ide dan lembaga-lembaga dari sumber-sumber asing selama tidak bertentangan dengan Islam. Sebagaimana halnya hukum Islam dan pemerintah Muslim tidak cuma didasarkan pada pedoman Al-Qur’an dan Sunnah, tetapi juga meminjam dan memasukkan secara bebas dari praktik-praktik yang sudah ada di Arabia, Bizantium, dan Persia, maka kaum reformis merasa bebas menafsirkan, mengadopsi, dan memodifikasi selama nilai mereka sesuai dan berada dalam batas-batas yang ditetapkan oleh wahyu Tuhan.

Tinggalkan Balasan