Penerapan hukum Islam oleh Zia ulHaq, meski kadang ditolak oleh para kritikusnya sebagai fundamentalis, seringkali sangat inovatif. Peradilan Syariah Federal di Pakistan bukan peradilan hukum Islam tradisional, tetapi suatu sistem peradilan banding yang tidak dikenal pada zaman dahulu.
Tatkala sebagian organisasi aktivis Islam berharap dapat memulihkan kekhalifahan, mayoritas gerakan Islam memilih interpretasi yang lebih modern atas konsep dan lembaga tradisional. Penerapan sejarah dan nilai-nilai Islam pada kondisi-kondisi modern telah menghasilkan interpretasi-interpretasi yang segar.

Atas nama Islam, konstitusionalisme, demokrasi, dan bentuk-bentuk pemerintahan parlementer diadopsi dan dibuat Islami. Parlemen atau majelis nasional Republik Islam Iran dan Pakistan maupun negara-negara yang kurang berorientasi agama disebut sebagai majlis syura (majlis permusyawaratan), suatu penafsiran modern tentang dewan yang memiliki tugas terhormat untuk memilih khalifah.
Kaidah hukum ijma (konsensus umat), yang sebenarnya adalah kesepakatan sesaat para ulama tentang masalah-masalah hukum, seringkali dialihkan menjadi atau disamakan dengan kegiatan parlemen modern. Sekelompok Muslim, dengan menggali dari tradisi yang kaya dan berlimpah, merakit kembali sebuah ideologi Islam untuk menjiwai urusan politik, ekonomi, hukum, pendidikan, dan sosial. Ajaran-ajaran Islam masa lalu ditafsirkan ulang dan diterapkan pada perbankan modern untuk menghasilkan bank Islam, yang sekarang ada di banyak negara Muslim.
Reformasi kurikulum, kadang disebut sebagai islamisasi pendidikan, mempertahankan disiplin modern tetapi mencoba menggantikan nilai-nilai Barat yang dianggap tidak lslami dengan nilai-nilai Islam. Aktivitas-aktivitas tersebut menghasilkan bermacam-macam interpretasi dan kesimpulan. Namun demikian, entah mereka itu tradisionalis ataupun modernis, moderat ataupun radikal. Sekian kadar perubahan terjadi bersamaan dengan proses tersebut. Sebagai akibatnya, orang-orang yang paling konservatif, neotradisionalis dan reformis, terlibat dalam proses perkembangan dan perubahan dengan kadar yang beragam.
Revivalisme Islam kontemporer adalah fenomena yang rumit dan jamak sisi yang menunjukkan kekuatan, keragaman, dan kekuatan bertahannya selama hampir dua dekade. Ada kekecewaan di kalangan banyak Muslim dengan penyalahgunaan atau manipulasi agama oleh sebagian pemerintah dan organisasi-organisasi radikal. Pada saat yang sama, revivalisme terus tumbuh sebagai gerakan sosio-religi (dakwah) berbasis luas, yang berperan nyata di setiap negeri Muslim dan secara intemasional.
Secara tradisional, dakwah berarti ajakan kepada Islam, kampanye iman kepada non-pemeluk. Sekarang, jemaah-jemaah dakwah merupakan gerakan sosio-religi yang berkembang luas dan beragam yang terdiri atas banyak organisasi yang memiliki sasaran tidak hanya non-Muslim, tetapi juga kalangan Muslim sendiri untuk kembali kepada Islam, untuk secara sadar diri lebih menyesuaikan identitas keislaman mereka dan lebih taat dalam menunaikan agama mereka.
