Namun, persoalan muncul kemudian ketika perintah tersebut direalisasikan dalam laku hidup sehari-hari. Tak pelak, atas nama perintah amar makruf nahi mungkar seseorang terkadang bertindak gegabah: memunculkan ketegangan, merugikan orang lain, bernuansa kekerasan, teror, mendiskriminasi dan sebagainya.
Alih-alih menjalankan ajaran agama Islam, justru praktiknya bertentangan dengan nilai-nilai ajaran Islam itu sendiri. Bahkan, mencoreng wajah Islam yang awalnya membawa rahmat bagi seluruh alam semesta (rahmatan lil alamin), seketika berubah menjadi wajah yang ganas, kasar, dan penuh ketakutan.

Ambillah contoh bagaimana gerakan Front Pembela Islam (FPI) dan gerakan kelompok radikal-terorisme (Jamaah Islamiyah, Jamaah Ansharut Daulah, dan lainnya) beberapa tahun belakangan. Mereka tak segan-segan menghancurkan rumah ibadah, diskotek, bar-bar, dan lain-lain. Lebih dari itu, perintah amar makruf nahi mungkar acap dijadikan sebagai legitimasi dan tameng dalam melancarkan aksinya.
Artinya, di bawah bendera amar makruf nahi mungkar, mereka beranggapan bahwa perlunya mengambil wewenang serta mengatasi segala tindak tanduk setiap manusia. Bahkan, berkeyakinan ihwal perlunya memberantas “paham-paham sesat” dan “menyimpang”. Sebagaimana menimpa warga Ahmadiyah waktu lalu, dan masih banyak kasus lainnya.
Salah satu dalil yang acap dijadikan sebagai legitimasi atas tindakan mereka dalam menunaikan perintah amar makruf nahi mungkar, adalah hadis Nabi Muhammad Saw., yaitu:
مَنْ رَأى مِنكُمْ مُنكَرًا فَلْيُغَيِّرهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيْمَانِ.
Artinya: “Barang siapa yang melihat satu kemungkaran, maka rubahlah dengan tangannya, jika tidak mampu maka dengan lisannya dan jika tidak mampu maka dengan hatinya, dan itu paling lemah-lemahnya iman”. (HR. Imam Muslim)
Bagi sebagian kelompok dan ormas Islam garis keras, Taghyir bil yad merupakan hal paling utama yang harus didahulukan. Kemudian lisan dan hati. Sebab, mereka memaknainya secara literal tanpa melihat konteks kehidupan umat manusia. Memang, jika dilihat secara sepintas hadis ini terkesan memberikan legitimasi atas tindakan kekerasan, khususnya Taghyir bil yad dalam upaya merealisasikan perintah amar makruf nahi mungkar.
