Padahal, jika ditelisik lebih jauh pemahaman hadis tersebut tidaklah demikian. Sedari awal para ulama tengah menggariskan bahwa “merubah dengan tangan” merupakan hak prerogatif penguasa atau pemimpin, juga bukanlah tindakan yang sifatnya fardu ain. Apalagi, sampai main hakim sendiri, seperti yang dilakukan sebagian ormas-ormas dan kelompok Islam garis keras. Tentu, hal ihwal sangat bertentangan dengan tujuan dari ajaran Islam dan makna hadis di atas.
Mengutip pernyataan Imam Ghazali bahwa dalam menjalankan amar makruf nahi mungkar, seseorang harus mendapatkan izin dari pemerintah yang sah. Walaupun syarat ini tidak ditopang dengan dalil yang kuat, penting bagi pemerintah untuk membuat aturan mengenai penyelenggaraan amar makruf nahi mungkar.

Tujuannya, tentu saja, adalah agar tidak main hakim sendiri dengan memukuli orang-orang yang dianggap melakukan kemungkaran. Juga tindakannya agar bisa ditentang oleh kelompok lain yang tak setuju hal itu disebut sebagai kemungkaran.
Lebih jauh lagi, masih menurut Imam Ghazali, seorang aparat pemerintah pun tak bisa langsung bertindak secara kasar dalam memberantas suatu kemungkaran. Karena itulah, lanjut Al-Ghazali, dalam memberantas kemungkaran seyogianya cara-cara lembut, seperti memberitahu dan menasihati, harus didahulukan sebelum cara yang lebih tegas dilaksanakan.
Sementara menurut Ibnu Taymiah, dalam penyelenggaraan amar makruf nahi mungkar, terdapat tiga hal yang sangat urgen untuk dilakukan, yaitu: pengetahuan, kelembutan, dan kesabaran. Jika pengetahuan perlu dimiliki sebelum melakukan amar makruf nahi mungkar, kelembutan saat melakukannya, maka kesabaran harus dimiliki setelah seseorang melakukan perintah amar makruf nahi mungkar.
Dari sini, jelaslah bahwa pemahaman sebagian ormas dan kelompok radikal-terorisme ihwal penerapan amar makruf nahi mungkar sangat keliru dan bertentangan dengan ajaran Islam, selain juga pendapat mayoritas para ulama. Sehingga, penting kiranya dalam merealisasikan amar makruf nahi mungkar untuk melihat konteks kehidupan umat manusia modern ini.
Sebagaimana yang dinyatakan oleh Muhammad Syahrur, seorang pemikir Islam asal Suriah: bahwa amar makruf nahi mungkar di era modern mensyaratkan adanya kebebasan berpendapat, kebebasan pers, serta kebebasan berkeyakinan dan berekspresi tanpa ada rasa takut. Dengan demikian, menurut Syahrur, pilihan hidup manusia itu menjadi jujur dan ikhlas, baik ataupun buruk, didasarkan atas kesadaran dirinya dan bukan karena diawasi atau paksaan. Wallahu A’lam.
