Sampai Kapan Kita Diamkan Kekerasan Seksual di Pesantren?

Dalam atmosfer ini, guru ditempatkan di posisi nyaris suci, sementara santri dipandang sekadar penerima berkah. Relasi yang berat sebelah inilah yang membuka ruang bagi penyalahgunaan. Sentuhan bisa dinamai sebagai kasih sayang, rabaan bisa disebut perhatian, bahkan ciuman bisa dibungkus dengan istilah barokah. Bahasa agama dipelintir untuk menutupi kejahatan.

Ketika pelanggaran terjadi, korban terjebak dalam labirin definisi. Apakah yang ia alami sebuah kejahatan, atau sekadar ujian? Apakah melawan berarti melanggar agama? Apakah menolak berarti durhaka?

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Pertanyaan-pertanyaan itu membungkam suara korban sebelum sempat keluar. Dan di sekelilingnya, orang-orang dewasa ikut memperkuat kebisuan itu. Orang tua ditekan agar jangan mempermalukan pesantren. Pengurus memilih menutup kasus dengan alasan menjaga reputasi. Para santri lain belajar satu hal bahwa diam adalah jalan paling aman.

Ironi terbesar adalah ketika kejahatan justru dinormalisasi. Pelecehan disebut “khilaf”, pemerkosaan disamarkan menjadi “godaan setan”. Pelaku masih bisa berdiri di panggung pengajian, dihormati dengan sebutan ustaz, sementara korban dipinggirkan. Kehormatan pelaku dilindungi, sementara kehormatan korban dilenyapkan.

Maka kasus kekerasan seksual di pesantren bukan sekadar soal individu bejat, melainkan tentang sistem yang memberi ruang aman bagi kebejatan itu untuk hidup.

Dua perkara besar seperti Herry Wirawan di Bandung dan MSAT di Jombang mestinya menjadi peringatan keras. Vonis mati, vonis penjara, semuanya sudah diketok.

Tetapi apakah pesantren lain lantas berbenah? Kenyataannya, kasus demi kasus terus muncul. Ciamis hanyalah contoh terbaru. Artinya, yang bermasalah bukan hanya pelaku tertentu, tetapi kultur yang lebih luas. Ini adalah pola diam kolektif, yang membuat kejahatan seakan tak pernah ada.

Tinggalkan Balasan