Misalnya dengan menggunakan kaidah rukhsah secara asal-asalan—الضرورات تبيح المحظورات (kondisi darurat membolehkan sesuatu yang dilarang). Atau dengan penerapan teori takhrijul manath dalam pelajaran ushul fikih: bahwa peraturan harus memiliki korelasi dengan manfaat. Maka aturan yang dirasa tidak bermanfaat, dianggap bukan aturan—dan tentu saja standar manfaatnya dibuat-buat sendiri, bukan menggunakan paten resmi.
Kenakalan semacam itu tidak berhenti pada tataran teori. Ia hidup dalam keseharian—dalam bentuk-bentuk kecil yang justru paling jujur menggambarkan dinamika dunia pesantren. Mereka yang di pagi hari lantang melafalkan nazam Alfiyah, di malam hari diam-diam memantik ujung rokok dan menikmati sensasi melihat hiruk-pikuk dunia luar dengan ponsel. Keduanya dianggap sebagai barang haram di pesantren, tapi justru menjadi artefak paling dicari. Upaya penyelundupannya membutuhkan taktik yang lebih rumit daripada belajar tasyri’ (penetapan hukum). Ia disembunyikan di balik tumpukan kitab kuning tebal, di bawah lipatan sarung, atau bahkan dikubur sementara di kebun belakang asrama.

“Kenapa merokok? Itu pelanggaran.”
Kondisi darurat! Ya, isapan rokok membuat otak terasa lebih enteng, lebih tenang dan fokus. Sementara otak yang encer adalah syarat untuk belajar. Maka merokok dianggap kebutuhan tak terbantahkan agar bisa memahami kitab.
“Lalu kenapa pakai HP? Itu juga pelanggaran.”
