Bagian yang kedua adalah penyakit yang tidak nampak pengaruhnya, seperti demam yang disebabkan oleh cuaca dingin atau panas yang sangat. Oleh karena itu, apabila penyakit tersebut adalah banyak maka dilarang, namun bila sedikit terjadi tafsil, Imam Syafi’i pada qoul qodim berpendapat keharamannya, sedangkan pada qoul jadid menyatakan boleh. (Imam Hasan al Mawardi, al Hawi al Kabir, Juz 15 hal 81, Darul Kutub Ilmiah).
Mengutip dari Kompas.com, sapi dan hewan ternak yang terkena PMK dapat diketahui dari beberapa gejala yang menjadi ciri-cirinya. Dosen Fakultas Kedokteran Hewan IPB University, Supratikno menjelaskan, terdapat ciri-ciri sapi dan hewan ternak yang terinfeksi PMK. Ciri-ciri tersebut adalah (1) demam hingga 39-41 derajat Celcius; (2) pembengkakan kelenjar, terutama di daerah mandibula/rahang bawah terdapat luka di sekitar mulut, moncong, gusi, kuku, hingga ambing atau payudara; (3) produksi air liur tinggi; (4) hewan ternak kesulitan menelan makanan atau hewan tidak mau makan; dan (5) hewan bernapas dengan cepat dan kesulitan berdiri serta luka pada kuku mengakibatkan kuku ternak terlepas.

Secara garis besar, pengaruh atau efek di atas sudah digolongkan terhadap pendapat Imam Mawardi pada tasfil penyakit yang pertama. Disebabkan oleh pengaruh-pengaruh penyakit yang terjadi pada hewan sudah nampak jelas dari fisik luarnya. Sehingga, diharapkan masyarakat apabila memang meragukan terhadap kualitas sapi kurban yang sesuai dengan syarat-syaratnya, maka diperbolehkan untuk berpindah menggunakan jenis hewan kurban yang lain, semisal kambing atau domba.
Kendati ternak PMK tersebut diharamkan untuk dijadikan sebagai hewan kurban Idul Adha, masyarakat masih bisa untuk merawatnya hingga sembuh karena batasan keharaman tersebut hanya pada saat waktu sekitar penyembelihan di hari raya sekarang. Saat hewan tersebut telah sembuh dari penyakit dan aib-aibnya di tahun depan, maka diperbolehkan untuk dijadikan hewan kurban.
