Menurut saya, sastra dalam pembelajaran harus disesuaikan dengan genre dan batasan umur dari bacaan. Dan guru harus berusaha mengarahkan arti dan makna pesan yang sebenarnya. Selanjutnya, peran guru untuk memantik kesadaran siswa dengan pedagogi pembelajaran yang khas. Seperti menggunakan sastra visual atau sastra lisan. Atau bisa memanfaatkan teknologi digital yang ada.
Dilihat dari materi yang ada pada Kompetensi Dasar dalam Permendikbud Nomor 57 Tahun 2014, maupun Buku Siswa yang dikeluarkan Mendikbud, ternyata pembelajaran sastra (materi sastra) sangat kurang. Kita bisa evaluasi dari sebelumnya, hal apa yang membuat siswa tidak tertarik dan jenuh dengan pelajaran sastra. Karena itu, tenaga pendidik perlu memikirkan ulang materi apa yang bisa disampaikan secara fleksibel dan adaptif (Djuanda Dandan, 2014).

Dengan demikian, memasukkan sastra dalam kurikulum perlu pengkajian lebih mendalam dari segala aspek yang ada. Sebab, dikhawatirkan hal itu hanya menjadi beban atau momok mengerikan untuk tenaga pendidik dan anak didik. Negara perlu mengevaluasi dengan konkret dari pembelajaran yang ada.
Masuknya sastra dalam kurikulum diharapkan juga bisa menyentuh sekolah-sekolah di pedalaman bahkan di pelosok. Karena sebuah kebijakan tidak luput dari analisis sosial dan kebutuhan pasar pendidikan. Realistis saja, apakah sastra bisa membawa pendidikan Indonesia menjadi suatu identitas kebanggaan nasional?
Referensi:
Ali Mustadi, dkk., Buku Bahasa dan Sastra Indonesia SD Berorientasi Kurikulum Merdeka, (Yogyakarta: UNY Press, 2022).
Sam M. Chan, Tuti T. Sam, Analisis SWOT: Kebijakan Pendidikan Era Otonomi Daerah, (Jakarta: Rajawali Press, 2011) h.58.
Djuanda Dandan. 2014, “Pembelajaran Sastra di SD dalam Gamitan Kurikulum 2013”, Mimbar Sekolah Dasar, Volume 1 Nomor 2.
