Patut dimaklumi jika partai yang selalu mencitrakan suara umat muslim mengusung agenda sistem syariat di Indonesia. Konten atau undang-undang yang mengarah kepada perilaku menyimpang (dalam ranah agama) akan ditolak. Meskipun dalam penolakannya tidak didasarkan pada esensi “kekerasan seksual” namun lebih kepada perilaku perzinahan.
Ancaman predator seksual seharusnya dijadikan pertimbangan bahwa perilaku kekerasan seksual tidak mengenal agama dan budaya. Sedangkan payung hukum dibutuhkan untuk membasmi predator seksual yang malah dilakukan institusi atau lembaga yang seharusnya melawan perilaku tersebut. Partai yang membawa misi politik agama seharusnya menjadi yang terdepan mengusulkan RUU TPS. Memberikan pemahaman bahwa agama juga menolak keras segala bentuk perilaku kekerasan seksual. Bukan malah memperumit pengesahan yang berakibat pada meluasnya jangkauan predator seksual tanpa payung hukum yang jelas.

Mendesaknya pengesahan UU TPS sebab UU KUHP, UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU ITE, hingga UU tentang Pornografi, UU Perkawinan, belum bisa menjadi payung hukum melindungi korban kekerasan seksual. Harapannya kebebasan seksual, penyimpangan seksual, dan kekerasan seksual dapat diatur melalui regulasi yang jelas.
Sejak Januari hingga September 2021, data Komnas Perempuan mencatat ada 4.000 kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Itu masih belum semuanya melapor atau tercatat secara komprehensif. Berdasarkan survei yang dirilis Pew Research Center pada 20 Juli 2020 menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara dengan penduduk paling religius. Namun melihat banyaknya kasus kekerasan seksual menjadi tamparan bahwa agama tidak menjamin umatnya berperilaku “religius”.

keren