seksualitas agama budaya

Seksualitas Agama dan Budaya

Tubuh perempuan disorot dan diregulasikan dalam kancah paling esensial dari laku hidup manusia, melalui penertiban perilaku, pakaian, dan segmen-segmen hidup yang lain. Penjajahan terhadap pandangan seksualitas perempuan terus dinarasikan oleh media dan tokoh-tokoh rezim seksualitas. Agama dan budaya dijadikan aturan mengikat untuk membungkam konstruksi kultural perempuan.

Tarik Ulur RUU TPS

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Ancaman kekerasan seksual mulai merambah ke berbagai instansi. Sebulan terakhir, Indonesia digegerkan dengan kasus-kasus pelecehan seksual. Pertama, pelecehan seksual dosen terhadap mahasiswinya di sebuah perguruan tinggi yang seharusnya menjadi lembaga pendidikan moral berkebudayaan. Kedua, kasus aborsi (pelecehan seksual) hingga bunuh diri oleh anggota polres Pasuruan. Polisi yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat dan menegakan keadilan malah memberi contoh perilaku asusila.

Terakhir adalah kasus guru yang memperkosa 12 santri hingga hamil di Bandung. Pondok pesantren (lembaga agama) yang seharusnya melawan perilaku kemaksiatan malah dijadikan alat mengekspolitasi seksualitas tubuh perempuan. Beberapa kasus tersebut memberikan gambaran bahwa kekerasan seksual tidak memandang gaya berpakaian (mengumbar aurat), gaya hidup (pergaulan), hingga kedewaasaan pemikiran tentang seksualitas. Semua bisa menjadi tersangka dan korban.

Namun polemik kekerasan seksual atau perilaku asusila masih dijadikan narasi politis mengatasnamakan agama dan budaya luhur. Nyatanya, Draf Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Seksual (RUU TPS) yang disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR masih ada juga fraksi yang ingin menunda bahkan menolak. Salah satunya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang beranggapan bahwa RUU yang disusun dapat melegalkan perzinaan karena mengandung sexual consent.

One Reply to “Seksualitas Agama dan Budaya”

Tinggalkan Balasan