Visi 2030 vs Syariat

Dunia kemudian bertanya-tanya: kenapa Arab Saudi, yang selama ini dikenal sebagai negara paling ketat dan keras dalam mempraktikkan syariat Islam dan menjadi kiblat dunia Muslim, karena dari sana risalah Islam bermula, begitu saja memberi kebebasan kepada kaum perempuan?

Rupanya, semua bermula dari Visi 2030 Arab Saudi yang diusung sang Putra Mahkota, Muhammad bin Salman (MBS). Oleh Raja Salman, MBS diberi mandat untuk menjalankan Visi 2030 Arab Saudi. Melalui Visi 2030, Kerajaan Arab Saudi akan melakukan modernisasi secara revolusioner dan visioner. Melalui Visi 2030 itu, Arab Saudi bertekad menjadi pusat dunia Arab dan Islam, kekuatan investasi dunia, dan pusat yang menghubungkan tiga benua, yakni Asia, Afrika, dan Eropa.
Untuk mewujudkan cita-cita itu, Arab Saudi tak ingin lagi “meninggalkan” kaum perempuan. Bahkan, perempuan Arab harus didorong untuk terlibat aktif atau berpartisipasi dalam menyukseskan program-program pembangunan di segala bidang. Itu artinya, perempuan Arab Saudi harus diberi kebebasan untuk menentukan pilihan hidup, mulai dari masalah profesi dan pekerjaan, hiburan dan liburan, hingga cara berbusana. Contoh kecil, misalnya, perempuan di sana sudah boleh menyetir kendaraan sendiri —sesuatu yang sebelumnya juga tabu. Contoh lain, perempuan Arab Saudi juga sudah boleh menghadiri konser musik atau menyesaki lapangan bola. Mereka juga boleh bepergian keluar negeri sendirian. Dan, contoh teranyar (belum tentu yang terakhir), boleh tak lagi mengenakan jilbab —simbol terkuat perempuan muslim!
Tentu, apa yang terjadi di Arab Saudi belakangan ini akan kembali menghadapkan sebagian besar umat Islam dunia pada perdebatan tentang aurat —hingga ke bandul formalisme Islam. Kita tahu, dari tanah Arab risalah Islam itu bermula, dan dari sana pula ajaran Islam menyebar ke berbagai penjuru dunia —termasuk penyebaran Wahabisme. Kemudian, pada tanah Arab pula akhirnya perkembangan dunia Muslim berkiblat sampai pada hal yang remeh temeh, termasuk di dalamnya cara berbusana seorang muslim dan utamanya muslimah.
Seperti di banyak belahan dunia, termasuk di Indonesia, mula-mula ajaran Islam masuk ke suatu daerah dengan cara saling bergumul berkelindan dengan tradisi-tradisi lokal, termasuk dalam hal bagaimana umat Islam dan utamanya kaum perempuan muslim harus berbusana. Sampai dengan kira-kira era 1970-an, apa yang disebut dengan istilah jilbab, hijab, niqab, burqa, atau cadar nyaris tak dikenal oleh muslimah Nusantara. Yang lazim dipakai saat itu adalah kerudung, selembar kain yang cukup disampirkan di kepala. Bahkan, para perempuan atau nyai yang aktif di Muslimah Nahdlatul Ulama (NU) dan Aisyiyah Muhammadiyah ketika itu juga cukup berkerudung dalam beraktivitas di ruang publik.
