Si “Boy” dari Arab Saudi

Apa yang kini disebut sebagai busana muslim seperti jilbab, hijab, niqab, burqa, atau cadar itu baru mulai popular beberapa tahun belakangan, terutama sejak era Reformasi, bersamaan dengan arus masuk ideologi transnasional seperti Wahabisme dan Khilafahisme. Hingga kemudian, tren formalisme Islam begitu mengental sampai-sampai di sejumlah lembaga publik atau sekolah umum ada aturan yang mewajibkan tiap muslimah mengenakan jilbab. Bahkan, pernah terjadi kasus, seorang pejabat nonmuslim diusir dari suatu daerah karena berkunjung tanpa mengenakan hijab.

Ada sinisme “Arabisasi” dalam menyikapi tren itu, justru ketika di Arab Saudi sendiri terjadi “relaksasi” terhadap formalisme agama. Ini semacam paradoks. Dalam konteks ini, ada dua pembacaan yang bisa dilakukan terhadap apa yang terjadi di Arab Saudi itu. Pertama, Kerajaan Arab Saudi menyadari adanya “kebijakan yang keliru” di masa lalu, dalam hal ini salah satunya adalah aturan-aturan yang “membelenggu” kaum perempuan. Maka, untuk mencapai kemajuan seperti yang dicanangkan dalam Visi 2030, belenggu itu harus diudar.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Kedua, apa yang terjadi di Arab Saudi “menyadarkan” kita bahwa apa yang disebut aurat dan bagaimana cara menutup aurat adalah sesuatu yang “tafsirable” —setidaknya diperlukan tafsir baru yang kontekstual dengan zaman dan kesetempatan. Sesungguhnya ini bukan perkara baru. Begitu banyak kitab klasik yang sudah memperdebatkan masalah ini berabad-abad lalu. Tafsir terbaru dan menyedot perhatian datang dari Muhamad Syahrur, pemikir Islam dari kota Damaskus. Ia dikenal sebagai pemikir liberal yang selalu menggulirkan isu liberalisasi syariat dan dekonstruksi tafsir.

Salah satu isu yang dia tafsir ulang adalah masalah aurat perempuan. Setelah menelusuri teks-teks Al-Qur’an, hadis, dan kitab-kitab klasik, dalam kitabnya yang berjudul Nahwa Ushul Jadidah lil Fiqhil Islami (2000), Syahrur berkesimpulan seperti ini; “Aurat itu datang dari rasa malu, yakni ketidaksukaan seseorang dalam menampakkan sesuatu, baik dari tubuhnya maupun perilakunya. Dan rasa malu ini relatif, bisa berubah sesuai dengan adat istiadat. Maka dada (al-juyub) adalah permanen, sedangkan aurat berubah-ubah menurut zaman dan tempat.”

Dengan batasan seperti itu, aurat bagi Syahrur adalah “apa yang membuat seseorang malu jika terlihat”. Ia juga menyimpulkan bahwa aurat itu tidak ada kaitannya dengan halal-haram, baik dilihat dari dekat maupun dari jauh. Maka secara kebahasaan, aurat itu relatif.

Kita belum tahu, apakah dengan Visi 2030 itu berarti Arab Saudi sudah mulai meninggalkan Wahabisme dan kemudian mendasarkan kebijakannya pada tafsir dari Syahrur. Yang jelas, dengan mencabut aturan yang mewajibkan perempuan berjilbab, Arab Saudi telah memberikan kebebasan kepada kaum perempuan untuk menentukan pilihan sendiri bagaimana cara terbaik dalam berbusana. Dan akan terus bermunculan si “Boy” dari Arab Saudi.

Tinggalkan Balasan