Mencintai tanah air merupakan sebuah keniscayaan bagi seluruh umat manusia di muka bumi. Mengapa bisa demikian? Karena tanah air, sebagaimana yang kita ketahui bersama, adalah tempat kelahiran seseorang, negeri di mana ia tinggal di dalamnya dan dibesarkan. Ini artinya, mencintai tanah air ialah termasuk fitrah alamiah yang memang melekat dalam diri seorang manusia sejak ia dilahirkan ke dunia.
Sementara dalam konteks berbangsa dan bernegara, mencintai tanah air Indonesia merupakan kewajiban yang harus dimiliki oleh setiap warga negara sebagaimana dinyatakan di dalam konstitusi. Tujuannya demi tetap mempertahankan kedaulatan, kesatuan, dan keutuhan NKRI. Apalagi, Indonesia dikenal sebagai negeri yang plural dan multikultural, tempat berbagai agama, suku, ras, budaya, dan bahasa bersemayam di dalamnya.

Konsekuensi logis sikap demikian, jika ada upaya dari pihak-pihak tertentu –baik dari pihak internal maupun eksternal– yang berupaya merongrong kedaulatan, kesatuan dan keutuhan NKRI, maka wajib untuk menentangnya.
Namun, hal ini juga harus disertai dengan cara-cara yang dibenarkan menurut aturan yang ada sebab, kita hidup dalam sebuah negara yang diikat oleh aturan yang dibuat negara.
Menarik, dalam kitab Durusul Akhlak, Syekh Hafizd Hasan Al-Mas’udi, menanamkan spirit kebangsaan yang begitu mendalam. Menurutnya, sikap mencintai tanah air merupakan sebuah keharusan bagi setiap individu warga negara. Ia juga berkewajiban menjaga negara dari tangan-tangan jahat atau ideologi lain yang dengan sewenang-wenang berupaya untuk merusak kedaulatan negara.
