bincang santai dengan mahasantri Ma'had Aly Attarmasi

Suara Perempuan Aurat?

Sebagai sesama makhluk Tuhan, hendaknya kita tidak boleh memandang rendah manusia yang lain. Menganggap perempuan sebagai sumber fitnah, sudah tidak lagi relevan diterapkan pada zaman ini. Dunia ini sudah berputar sangat berbeda dengan zaman dahulu ketika hadis tersebut muncul. Banyak kejadian dan peristiwa yang terjadi amat sangat berbeda keadaannya dengan apa yang terjadi pada zaman Nabi. Begitu pula hukum fikih, beberapa cabang ilmu fikih sifatnya fleksibel disesuaikan dengan perkembangan zaman.

Jika menilik ke belakang, Sayyidah Aisyah ra disebutkan meriwayatkan 2.210 hadis dan ada kurang lebih seperempat dari produk hukum fikih di kalangan ulama bersumber darinya. Lantas, dengan apa Sayyidah Aisyah menyampaikan hadis dan fatwa fikih tersebut? Dengan lisan tentu saja. Jika begini, relevankah masih berpikir bahwa suara perempuan adalah aurat?

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Mari melihat definisinya. Aurat adalah segala sesuatu yang harus ditutupi ketika salat. Ini tidak bisa diperdebatkan, karena beberapa referensi tentang ibadah sudah jelas termaktub dalam kitab-kitab para ulama fikih.

Atau, aurat adalah segala sesuatu yang menimbulkan syahwat, termasuk suara. Perlu digarisbawahi bahwa suara yang termasuk aurat adalah suara yang mendesah, mendayu-dayu, bersifat merayu. Karena itu, tidak semua suara perempuan adalah aurat. Ketika yang diperdengarkan adalah suara perempuan yang melantunkan ayat suci Al-Qur’an, apakah akan menimbulkan syahwat? Ketika yang diperdengarkan adalah ceramah perempuan bab zakat, apakah juga akan menimbulkan syahwat?

Ngapunten.. kalau memang iya, berarti bukan salah perempuannya. Yang salah adalah telinga dan otak yang pikirannya melenceng hanya perihal selangkangan saja. Karena dalam menjaga aurat, dibutuhkan kesalingan antara kedua belah pihak. Yang satu menjaga (menutup aurat) dan satunya lagi menundukkan panadangan (menjaga hawa nafsunya).

Tinggalkan Balasan