Memahami hadis Ibu

Surga di Bawah Telapak Kaki Ibu, Benarkah?

Kalimat “Surga di bawah telapak kaki ibu” telah menjadi jargon yang sangat akrab di telinga kita untuk menempatkan ibu dalam posisi mulia. Namun, di era keterbukaan informasi sekarang ini, muncul diskusi di kalangan penuntut ilmu: Apakah hadis tersebut shahih? Sebagian pihak dengan cepat melabelinya sebagai hadis palsu atau lemah, yang terkadang membuat kita ragu untuk mengutipnya lagi.

Lantas, bagaimana timbangan syariat memandang hal ini? Mari kita bedah tuntas agar rasa hormat kita kepada ibu tetap tegak di atas landasan ilmu yang kokoh.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Hadis Dhaif

Secara ilmiah, kita perlu jujur pada literatur. Redaksi populer “Al-Jannatu tahta aqdamil ummahat” memang dinilai dhaif (lemah) oleh pakar hadis. Namun, jangan terburu-buru menyimpulkan bahwa maknanya salah.

Para ulama menjelaskan bahwa meskipun lafal tersebut lemah, maknanya sahih dan tetap terjaga melalui jalur riwayat lain yang lebih kuat. Dalam Musnad Ahmad, Sunan an-Nasa’i, dan Ibnu Majah, terdapat riwayat dari Mu’awiyah bin Jahimah yang mendatangi Nabi SAW untuk meminta izin ikut berperang.

Nabi SAW bertanya: “Apakah kamu masih punya ibu?” Ia menjawab: “Ya.”

Kemudian Beliau bersabda:

فَالْزَمْهَا؛ فَإِنَّ الْجَنَّةَ تَحْتَ رِجْلِهَا

Artinya: “Tetaplah bersamanya (berbakti), karena sesungguhnya surga itu ada di bawah kakinya.” [1]

Hadis ini dinilai hasan sahih oleh Al-Hakim, disetujui oleh Imam Adz-Dzahabi, dan didukung oleh Al-Mundziri. Jadi, secara esensi, pesan bahwa surga diraih melalui pengabdian kepada ibu adalah ajaran yang autentik.

Makan “Di Bawah Kaki”

Mengapa surga diletakkan di bawah kaki ibu? Imam Al-Munawi dalam mahakaryanya, Faidh al-Qadir, menjelaskan sebuah filosofi yang mendalam:

الأمهات يُلتمس رضاهن المبلغ إلى الجنة بالتواضع لهن، وإلقاء النفس تحت أقدامهن والتذلل لهن

Artinya: “Ibu adalah sosok yang keridaannya dicari sebagai jalan menuju surga dengan cara tawadhu (rendah hati) kepada mereka, serta ‘merebahkan diri’ (berkhidmat sepenuhnya) di bawah kaki mereka.” [2]

Ini bukan berarti menyembah fisik kaki, melainkan simbol ketaatan total, pelayanan, dan penghormatan yang luar biasa tinggi terhadap sosok yang telah bertaruh nyawa demi kita.

Kemuliaan Ibu dalam Syariat

Islam tidak hanya memberikan penghargaan lewat lisan, tapi mengabadikannya dalam wahyu. Allah SWT menegaskan bahwa syukur kepada-Nya tidak sempurna tanpa syukur kepada orang tua:

Artinya: “Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu, hanya kepada-Ku lah tempat kembalimu.” (QS. Luqman: 14)

Bahkan, saat ditanya siapa yang paling berhak mendapatkan perlakuan baik (husnush-shuhbah), Rasulullah SAW menyebut “Ibumu” sebanyak tiga kali sebelum menyebut “Ayahmu”.

Hal ini selaras dengan ulasan Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam Tafsir Al-Munir, yang menyebutkan bahwa setelah Nabi SAW, tidak ada kasih sayang yang lebih dahsyat di dunia ini selain kasih sayang seorang ibu kepada anaknya. [3]

HariIbu:Tradisiatau Bidah?

Terkait perayaan Hari Ibu (22 Desember di Indonesia), muncul pertanyaan: Bolehkah merayakannya? Mantan Mufti Mesir, Syekh Dr Ali Jum’ah, menjelaskan bahwa hal ini adalah masalah tanzhimi (pengaturan sosial/tradisi) untuk mengungkapkan bakti, bukan bidah yang tercela. Selama tujuannya adalah memuliakan ibu dan tidak bertentangan dengan prinsip dasar syariat, maka hukumnya boleh (jaiz). [4]

Karena itu, tradisi atau budaya memuliakan ibu perlu disikapi secara bijak. Kita akui bahwa riwayat tertentu lemah secara lafal, namun maknanya dikuatkan oleh riwayat lain yang sahih. Karena itu, memuliakan ibu sebaiknya bukan hanya agenda tahunan di bulan Desember, melainkan napas setiap hari.

Karena itu, mengharamkan penghargaan kepada ibu adalah bentuk kekakuan, namun membatasi bakti hanya pada satu hari saja adalah kerugian. Mari jadikan setiap hari adalah “Hari Ibu” dengan merajut rida Allah melalui kaki ibunda kita. Bukankah -menurut hadis lain- rida Allah terletak pada rida orang tua?

Referensi:

[1] HR. An-Nasa’i (no. 3104), Ahmad dalam Al-Musnad, dan Al-Hakim dalam Al-Mustadrak. [2] Al-Munawi, Faidh al-Qadir Syarh al-Jami’ ash-Shaghir, (Beirut: Dar al-Ma’rifah), vol. 3, hal. 361.

[3] Wahbah Az-Zuhaili, At-Tafsir al-Munir, vol. 16, hal. 211.

[4] Ali Jum’ah, Al-Bayan, hal. 359-362.

Multi-Page

Tinggalkan Balasan