Seiring berkembangnya zaman melalui dialektika dengan realitas sosial, Al-Qur`an sebagai kitab suci senantiasa melahirkan interpretasi dan pemahaman baru. Al-Qur`an tetap up to date sebagai petunjuk bagi manusia kapan pun dan di mana pun. Tafsir dengan metode tematik dalam konteks ini sangat cocok dengan perkembangan zaman.
Metode mawd̩ū’ī dari tahun ke-tahun mengalami penyesuaian sesuai kebutuhan. Menelisik hal tersebut, metode mawd̩ū’ī al-Kūmī tentu saja berbeda dengan metode mawd̩ū’ī yang digunakan al-Farmāwī dan Fathonah K Daūd sebagai intelektual perempuan kontemporer. Pada pembahasan kali ini penulis akan menjelaskan metode mawd̩ū’ī yang digunakan oleh Fathonah K Daūd dalam bukunya Tafsir Ayat-ayat Hukum Keluarga.
Profil Fathonah K Daūd
Fathonah Kasuwi Daūd adalah dosen di IAI Al Hikmah yang terletak di Kabupaten Tuban, Jawa Timur dan di STAI Al-Anwar Sarang, Rembang. Ia merupakan sosok perempuan yang lahir di Lamongan dan kini tinggal di Bojonegoro. Fathonah menempuh jenjang S-1 di Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir dengan jurusan Syariah Islamiyah. Setelah menyelesaikan pendidikannya di Al-Azhar, ia melanjutkan studinya di Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM). Ia di sana mengambil jurusan Master of Philosophy (M. Phil).
Sebelumnya, ia pernah menempuh pendidikan di MI Tarbiyatul Banat Simo, Sungelebak, Lamongan. Setelah itu melanjutkan di Madrasah Tsanawiyah MTSN-MAPK Denayar, yakni dalam yayasan Pondok Pesantren Mambaul Ma’arif dan Pondok Pesantren Al-Azizah Denayar, Jombang pada 1992. Pada 1994 sampai 1997 menjadi Sektum Wihdah (Organisasi Persatuan Pelajar dan Mahasiswa Indonesia) di Kairo.
Kemudian, pada 2008 sampai 2011 Faṭānah menjabat sebagai Ketua Umum PCI Fatayat NU di Malaysia. Faṭānah juga menjabat sebagai Ketua Majlis Ta’lim al-Fath Bojonegoro sejak 2012 sampai sekarang. Selain itu juga mejabat sebagai Ketua Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) STAI Al-Hikmah Tuban pada 2015 sampai 2020. Saat ini ia menjabat sebagai Ketua Prodi Hukum Keluarga Islam IAI Al-Hikmah Tuban masa khidmah 2020 sampai 2025
Buku Tafsir Faṭānah
Buku Tafsir Ayat-Ayat Hukum Keluarga karya Fathonah K Daūd ini merupakan kumpulan materi kuliah Tafsir Ayat Hukum Keluarga Islam I pada program studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyyah) IAI Al-Hikmah Tuban. Pada mulanya hanya berupa bahan-bahan handout dan makalah-makalah dalam pertemuan selama satu semester genap (semester empat di IAI Al-Hikmah Tuban). Kemudian Fathonah K Daūd selaku dosen terdorong untuk melengkapi dan merapikan dengan tujuan agar materi tesebut bermanfaat bagi masyarakat luas.
Penulisan buku tersebut didasarkan atas pertimbangan praktis dan teoretis. Pertimbangan praktis didasarkan atas pengalaman Fathonah K Daūd selama mengajar mata kuliah Tafsir Ayat Hukum Keluarga 1 dan 2 yang belum ada buku modulnya. Selama ini telah banyak kitab tafsir ayat-ayat ahkam, tetapi literature yang khusus membahas ayat hukum keluarga dalam bahasa Indonesia masih sedikit. Penyajian materi dalam buku ini menggunakan tafsir mawd̩ū’ī disertai pandangan-pandangan ulama tafsir dan fikih (klasik maupun modern). Buku tersebut merupakan tafsir fiqhy, yakni tafsir yang menonjolkan aspek fikih.
Sedangkan, pertimbangan teoretis penulisan buku tersebut atas kenyataan dan maraknya perkembangan kajian agama tentang relasi suami istri (laki-laki dan perempuan) yang adil pada era modern ini.
Perkembangan tersebut memberi kesan bahwa masyarakat memerlukan tafsir agama yang dapat menggambarkan ajaran universal Islam yang toleran, adil, dan moderat. Kemudian buku ini hadir dengan maksud merespons tafsir teks-teks primer dalam Islam yang menggunakan bahasa dengan kesadaran gender tertentu. Walaupun buku tidak menggunakan metodologi yang baru, tetapi kehadirannya dapat memberi nuansa pemahaman yang hakiki dalam ajaran Islam terkait relasi suami dan istri.
Masyarakat masih banyak yang memahami bahwa dalam keluarga, suami adalah pemimpin keluarga dan oleh karenanya ia boleh melakukan apapun, termasuk melakukan kekerasan terhadap istri. Pemahaman seperti ini sering diyakini dari suatu “tafsir agama” terhadap suatu ayat yang mereka pahami dalam teks suci.
Masyarakat belum bisa membedakan antara “tafsir agama” dan “teks suci” Islam. Akibatnya, banyak suami menggunakannya sebagai dalil otoritatif yang membolehkan suami berbuat sewenang-wenang terhadap istri. Padahal di sana terdapat banyak ayat dan teks hadis yang menganjurkan bersikap ma`ruf (baik dan patut) terhadap keluarga (istri dan anak). Namun yang terakhir ini kurang mendapat perhatian dan menjadi pangkal problem dalam keluarga.
Menelisik persoalan tersebut, perlu adanya penyegaran dan sosialisasi secara intensif. Menampilkan tafsir dan pendapat ulama yang humanis, ramah perempuan di masyarakat. Berdasarkan hal tersebut buku tafsir karya Fathonah K Daūd hadir untuk turut mensosialisasikan pemahaman agama yang egaliter, ramah, dan berkeadilan gender.
Konsep Metode Mawd̩ū’ī
Terdapat dua belas pembahasan (tema) dalam buku Tafsir Ayat-Ayat Hukum Keluarga ini. Penulisan tema diurutkan berdasarkan alur peristiwa dalam kehidupan keluarga yang juga disesuaikan dengan materi perkuliahan semester IV program studi Hukum Keluarga Islam (HKI) di IAI Al-Hikmah Tuban. Metode mawd̩ū’ī yang digunakan terkait langkahnya mengikuti langkah yang ditetapkan oleh al-Farmāwī. Namun ada beberapa langkah al-Farmāwī yang tidak diterapkan oleh FathonahK Daūd dalam karyanya.
Konklusi
Buku Tafsir Ayat-Ayat Hukum Keluarga karya salah satu dosen wanita STAI Al-Anwar Sarang merupakan karya tafsir mawd̩ū’ī bercorak fiqhy. Tafsir ayat-ayat hukum keluarga dalam buku tersebut tidak hanya memberi sumbangan penting dalam pemahaman teks keagamaan, tetapi sebagai cara pandang dunia Islam hari ini agar tidak melahirkan ketimpangan relasi suami istri. Karya tafsir tersebut sebagai hasil kajian Fathonah K Daūd dalam pengalamannya sebagai pengajar bidang tafsir hukum keluarga dan pengalaman sebagai aktivis perempuan NU yang sering mengikuti seminar-seminar terkait isu gender selama ini. Sehingga yang tertuang dalam buku tersebut penuh dengan gairah perjuangan keadilan dalam relasi suami istri dan hak-hak kemanusiaan.