Berdasarkan penelitian, tafsir ini dinyatakan bersistematika runtut mushaf, disajikan dengan variasi bentuk global dan terperinci dengan gaya bahasa reportase atau mendekatkan pembaca. Tafsir yang ditulis secara individu dan non-ilmiah ini lebih banyak merujuk pada kitab-kitab klasik, seperti Tafsīr al-Qurṭubī, Tafsīr Ibnu Kathir, Tafsīr al-Khazīn, termasuk al-Furūq karya Imām Qarafī.
Penafsiran ayat dilakukan dengan mendialogkan dua budaya, yakni budaya yang mengitari teks Al-Qur’an dan yang terjadi di lingkungannya. Tepat setelah terjemah gandul dan aksara pegon dalam tradisi pesantren, disusul penjelasan tafsiriah sesuai nomor ayat. Sehingga, kitab ini tergolong tafsir dengan ciri analisis dengan metode pemikiran atau ilmiah dengan pendekatan kontekstual atau penyesuaian dengan konteks budaya mufasīr dan audien yang dituju.

Jadi, selain bahasa dan aksara pegon, respons problematika dan kritik sosial di dalamnya juga menjadi karakteristik tersendiri dari tafsir ini, yakni dalam upaya pribumisasi dan relevansi Al-Qur’an dengan zaman. Misalnya, kritik Kiai Misbah terhadap penggunaan pengeras suara yang menurutnya tidak perlu dilakukan dalam berzikir dan berdoa. Ia merujuk pada QS. al-A‘rāf [7]: 55 yang berisi anjuran untuk berdoa dengan rendah hati dan suara samar-samar.
Memang, di Indonesia perdebatan tentang speaker bukan hanya terjadi pada tahun-tahun belakangan, melainkan sudah terjadi sejak tahun 1970-an. Seperti perbedaan pendapat AM Fatwa dalam Kompas edisi 12 Januari 1977 M dan Kafrawi MA dalam Kompas edisi 30 Mei 1978 M, atau surat edaran hasil musyawarah Ulama DKI pada tahun 1973 M.
Kritik Kiai Misbah lain juga berkaitan dengan tradisi dan budaya erat Jawa, misalnya tahlilan, manaqiban, tumpeng, nogo dino, kritik terhadap bank, okultisme, sihir, perdukunan, bias persepsi dalam tarekat dan semacamnya. Unsur-unsur lokal ini sekaligus juga menjadi aspek lokalitas tafsir yang menjadi bukti bahwa tafsir yang ditulisnya tidak lahir dari ruang hampa, namun berdialektika dengan lingkungan sekitarnya.
