Jika diterminkan, dakwah digital adalah bentuk praksis dari ‘al-muhafadhotu ‘ala qodimis sholih wal akhdzu bil jadidil ashlah’, yakni ‘memelihara yang lama yang baik dan mengambil yang baru yang lebih baik’. Mengampanyekan Islam moderat di ruang digital adalah suatu ijtihad eksidensial (‘aridhi). Ia adalah bentuk dorongan moral (imperative of morality) dari adanya media informasi yang berkembang. Mujahid digital harus mengarahkan dakwah Islam ke sana mengingat kedewasaan dan keadaban umat yang rendah dalam melakukan kegiatan interaktif di media sosial.
Merumuskan Fikih Beragama

Terdapat tantangan besar yang dihadapi para mujahid digital dalam pergerakan dakwah digital saat ini. Pertama, urgensi perumusan konsep moderasi agama berbasis kesetaraan (equality) sebagai tuntunah Fikih Beragama yang nondiskriminatif terhadap kelompok manapun. Rumusan itu harus memuat konsep kesetaraan, hubungan mayoritas-minoritas, terminologi jihad, teologi inklusif, interaksi paham dalam konteks keindonesiaan yang heterogen, dan yang paling penting adalah objektivitas dakwah.
Dalam birokrasi pemerintahan akan ditemui sisi diskriminatif dari konsep moderasi agama. Peraturan Presiden (PNPS) Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, misalnya, terjadi penyempitan makna terhadap agama. Pijakan epistimologi terhadap pemaknaan agama terbatas pada agama ‘yang enam’ saja. Hitung-hitungan ‘mayoritas-minoritas’ pun tak dapat dihindari karena memang berangkat dari perspektif yang dominan. Di luar dari pada agama itu, kendati memiliki sesembahan Yang Maha Esa, eyang guru, ajaran, ritual, aliran kepercayaan, dan tempat peribadatan hanya diinterpretasi secara kultural sebagai produk kebudayaan.
Misalnya, adalah Komunitas Penghayat Spiritual yang dialienasi secara ironis disatupadukan dalam satu rumpun bersama unit Eselon I Direktorat Perfilman, Musik, dan Media Baru. Di sinilah kita melihat bagaimana transformasi diskriminatif konsep moderasi agama; dari diskriminasi normatif, menjadi diskriminasi paradigmatik, hingga menjadi wajah semu budaya kolektif. Imbasnya, objek pengarusutamaan moderasi beragama selama ini oleh pemerintah menjadi sempit dan terbatas dalam kungkungan norma perundang-undangan.
Dibutuhkan adanya rumusan ‘Fikih Beragama’ sebagai pijakan sistemik haluan dakwah digital. Dalam hal ini, fikih memiliki kelenturan dalam menjawab dinamika kekinian melalui ijtihad (istinbath al-ahkam) para fuqaha. Rumusan fikih itu harus setara, egalitar dan berkeadilan. Setidaknya, Fikih Beragama memuat enam pilar yang pernah ditawarkan oleh Jasser Auda, yaitu nalar (al-idrakiyyah), universalitas (al-kulliyat), keterbukaan (al-infitahiyyah), keterpautan satu dengan lainnya (al-harakiriyyah al-mutamadah tabadduliyyan), serta multidimensi dan multiperspektif (ta’addud al-ab’ad) (Asep Salahudin, 2022; 08).
