Publik Indonesia dibuat terkejut ketika pada tahun 2014, Susi Pudjiastuti diangkat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Betapa tidak. Susi bukan sosok “orang sekolahan”. Ia hanya tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Dan, sebagai anak pantai, ia menjalani cara hidup “slebor”. Ia dikenal sebagai perokok berat, doyan wine, ceplas-ceplos dalam bicara dengan dandanan sekenanya.

Sungguh, dari penampilan luarnya, Susi dianggap sebagai sosok yang tidak pas menduduki jabatan menteri. Karena itulah pengangkatannya sebagai menteri menyulut kontroversi.

Yang tak diduga banyak orang, juga tidak dimiliki banyak orang, adalah kejujurannya. Susi ternyata terbuka dan jujur akan siapa dirinya. Nyaris tak ada yang ditutupi. Ia jujur hanya tamatan SMP. Dan ketika menjadi menteri, ia mengikuti program Paket C untuk memperoleh ijazah SMA. Susi juga mengakui secara terbuka gaya hidupnya yang slebor. Tapi ia berjanji akan mengemban amanat dengan sebaik-baiknya.
Kita tahu, ketika melepas jabatannya pada 2019, Susi terbilang sebagai salah satu menteri terbaik, dan paling berhasil menata bidang kelautan dan perikanan di Indonesia yang selama ini karut-marut dan penuh kolusi. Legasinya masih terasa hingga kini. Susi masih dicintai hingga kini.
Modal Susi bukan ijazah. Modalnya hanyalah kejujuran, integritas, dan kapasitas.
Maka, bagi saya, ketika Mahkamah Konstitusi (MK) belum lama ini menyidangkan perkara keabsahan persyaratan calon wakil presiden atas nama Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, substansi masalahnya bukan ada atau tidak ada ijazah itu. Sebab, ada yang jauh lebih penting ketimbang selembar ijazah: kejujuran!
Dan bagi saya tidak penting apakah setelah MK memutuskan bahwa ijazahnya setingkat SMA terbukti tidak ditemukan, Gibran akan dimakzulkan atau terus dielu-elukan. Yang terpenting dari sidang itu, MK telah membuka kotak pandora. Kotak pandora ketidakjujuran. Kotak pandora patgulipat.
Di negara-negara maju yang demokrasinya sudah matang, seperti di Amerika Serikat, Prancis, Inggris, dan Australia, misalnya, ijazah tidak menjadi syarat seseorang untuk menjadi pemimpin politik. Selembar ijazah tidak penting bagi calon-calon pemimpin di negara-negara tersebut. Tak ada keharusan untuk menyertakan ijazah dalam proses kontestasi pemilihan umum. Bukannya pendidikan tidak penting. Tapi di negara-negara maju, tingkat pendidikan masyarakatnya sudah sangat baik. Tingkat kemelekhurufan sudah merata.
Justru, mereka tidak mensyaratkan ijazah karena untuk menghindari diskriminasi. Sebab, dalam demokrasi, pada dasarnya menjadi pemimpin adalah hak setiap orang, punya ijazah atau tidak. Jika ijazah menjadi salah satu persyaratan, maka akan ada banyak orang yang kehilangan hak meskipun memiliki kemampuan setara dengan yang banyak ijazahnya, misalnya.
Hanya di negara-negara berkembang, yang demokrasinya belum matang, selembar ijazah menjadi sesuatu yang sangat penting. Seperti di Pakistan dan Kenya, misalnya, Indonesia menganut sistem pemilihan umum yang mensyaratkan ijazah. Hal itu salah satunya didasarkan pada kondisi pendidikan dan tingkat kemelekhurufan masyarakat yang masih tidak merata. Karena itulah ijazah sebagai salah satu syarat dalam pencalonan pemimpin masih diperlukan.
Karena sudah ditetapkan oleh konstitusi, suka tidak suka, setiap warga negara harus mengakui dan mengikuti aturan mainnya.
Namun, apa lacur, kotak pandora yang dibuka MK menunjukkan sebaliknya. Tersurat maupun tersirat, kotak pandora itu memperlihatkan bahwa dalam proses kontestasi pemilihan presiden 2024, begitu dahsyatnya persekongkolan dan manipulasi terjadi. Konstitusi dikangkangi, berbagai regulasi dirancang sedemikian rupa, yang memberi jalan bagi orang-orang yang tidak jujur berkuasa.
Fenomena seperti itulah yang oleh Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt disebut sebagai proses pembusukan, dan bahkan pembunuhan, demokrasi. Indonesia hari ini sepertinya sedang mengalami apa yang ditesiskan oleh keduanya.
Hari ini, menurut Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt dalam bukunya How Democracy Die, demokrasi mati tidak dilindas oleh tank atau kudeta militer. Ia dirusak dan dibusukkan dari dalam, justru oleh mereka yang terpilih melalui sistem demokrasi, oleh mereka yang mengikuti kontestasi demokratis.
Mengangkangi konstitusi dan merancang regulasi sedemikian rupa agar hanya menguntungkan diri dan kelompoknya adalah bagian dari tahapan yang ditempuh oleh para perusak dan pembunuh demokrasi. Sebab, tujuannya adalah merebut atau melanggengkan kekuasaan dengan segala cara.
Sekarang tergantung kehendak seluruh anak bangsa: apakah akan rela membiarkan demokrasi Indonesia mati begitu saja, atau segera berbenah diri. Jika mau berbenah, kita harus belajar kepada “Ratu Pangandaraan” Susi Pudjiastuti: kejujuran. Sebab, jika jalan untuk menjadi pemimpin penuh dengan ketidakjujuran, keruntuhannya hanya tinggal menunggu waktu.
