Dalam al-Quran Allah telah memberikan garis: Dan dia Allah tidak menjadikan dalam agama suatu kesempitan untukmu (alhaj ayat 78).
Allah memberikan agama kepada manusia untuk memudahkan hidupnya dalam bertindak dan berbuat. Dan dari situlah bermunculan berbgai kaidah-kaidah hukum syariat Islam. Seperti dalam pernikahan ditentukan pokok-pokoknya, yaitu adanya calon pengantin (lelaki dan wanita), wali, ijab, qabul, saksi, lalu mahar yang tersanggupi. Tetapi, kalau ditambah upacara dengan tradisi lama maka memerlukan waktu, tenaga, dan biaya yang sangat banyak.

Atau, kalau dibawakan secara modern lain pula bentuknya dengan walimah yang besar-besaran, malah karena besarnya sampai terlanggar prinsip yang akan menjadi saluran berkah Allah dalam keluarga, seperti disebutkan dalam sebuah hadits:
Makanan walimah pesta kawin di mana diundang orang yang biasa kenyang, tetapi orang yang lapar ditinggalkan saja, adalah makan yang tidak baik, tidak diridhai oleh Allah (Hadits Ahahih at-Tabrani).
Hadits ini memperingatkan agar dalam pesta itu berilah bahan makanan untuk orang miskin agar mereka sama menikmati dan mendoakan pula. Dengan demikian jelas bahwa corak hidup Islam itu memudahkan, taisir. Kalau manusia menghadapi kesulitan, atau sesuatu yang berat dalam hidupnya, harus dicari pokoknya, apakah faktornya tradisi lama, ataukah gelombang modern yang melanda. Sebab, tidak jarang suatu tradisi lama yang tidak jelas dasar-dasarnya dikira orang dari Islam, padahal tidak, seperti: menanam kepala kerbau untuk bangunan dan sebagainya. Dikira orang-orang itu dari Islam. Sebenarnya tidak.
Muslim atau beragama Islam bukanlah sekadar dengan syahadat dan ibadat yang lazim, tetapi setiap gerak-gerik harus bernapaskan, berjiwa, dan bersemangat Islam.
