Toleransi di Masa Nabi

Hubungan Nabi SAW dengan komunitas Kristen di Makkah bisa dibilang cukup erat. Bahkan, Nabi SAW juga menjalin hubungan yang baik dengan komunitas tersebut. Sebut saja Waraqah bin Naufal, yang dalam kitab Tajridus Sharih dikenal sebagai tokoh agama Kristen di Makkah. Dijelaskan dalam kitab tersebut bahwa ketika Nabi SAW menerima wahyu melalui sebuah mimpi, Waraqah yang mencoba menafsirkannya. Inilah salah satu indikator bahwa Nabi memang sejak awal telah mencitrakan hubungan toleransi.

Dan ternyata, kaum intoleran yang ada pada masa itu—sebagaimana dijelaskan Galib, dalam tulisannya bertajuk Toleransi dan Kerukunan Antar Umat Beragama dalam Perspektif Al-Qur’an sebenarnya datang dari kelompok elite Quraisy yang memiliki latar belakang paham politeis. Mereka sama sekali tidak menerima agama yang dibawa oleh Rasulullah SAW. Bahkan, Rasul juga menerima penghinaan dan penyiksaan karena agama yang dibawanya tersebut. Tidak ada kebebasan sama sekali.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Oleh sebab itu, Rasul menyarankan kepada beberapa sahabatnya agar terhindar dari penganiayaan tersebut dengan hijrah (melakukan perpindahan) ke Euthopia, yang notabene masyarakatnya adalah pemeluk agama Kristen. Rasul menyarankan demikian, sebab rupanya penguasa Euthopia pada saat itu—an-Najasyi—dikenal sebagai penguasa yang adil.

Itulah salah satu bentuk toleransi yang dicontohkan Rasul sebagai sebuah manifestasi dari interpretasi terhadap ayat-ayat ihwal toleransi dalam Al-Qur’an. Contoh lain yang berhasil dicitrakan oleh Rasul adalah ketika dibuatnya Piagam Madinah, aturan-aturan yang memuat mengenai perjanjian dalam masyarakat Madinah. Adanya piagam tersebut juga merupakan langkah Rasul saat itu untuk menjalin kerja sama, interaksi, dan hubungan timbal balik dengan semua elemen masyarakat Madinah dalam membangun sebuah wilayah (negara atau kota).

Keadaan Madinah yang majemuk, terdiri dari ragam perbedaan dalam masyarakatnya, ternyata dipahami oleh Rasulullah. Sehingga, di dalam piagam itu, aturan-aturan yang dibuat  bersifat ramah terhadap perbedaan yang ada dan mengatur interaksi sosial dengan begitu apik. Sebagaimana yang dikatakan oleh Munawir Syadzali, bahwa piagam Madinah telah meletakkan dasar-dasar yang bisa dijadikan landasan untuk mengatur masyarakat Madinah yang majemuk.

Tinggalkan Balasan