Turun Gunung

Paling tidak, dalam derajat tertentu, sebagian publik akan mulai meragukan kredibilitas penyelenggara dan penyelenggaraan pemilu. Dalam derajat yang lain, opini publik akan digiring untuk mendelegitimasi penyelenggara dan penyelenggaraan pemilu, hingga pada puncaknya publik akan diajak untuk menolak hasil pemilu. Situasi seperti ini akan membuka peluang terjadinya kekacauan.

Kita tahu, seperti digambarkan dalam buku Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt tersebut, kekacauan bisa menjadi pintu masuk bagi kekuatan-kekuatan atau kelompok-kelompok antidemokrasi untuk mengambil alih kekuasaan. Siapa yang dirujuk sebagai kekuatan-kekuatan atau kelompok-kelompok antidemokrasi itu, Levitsky dan Ziblatt punya jawabannya. Setidaknya, kelompok-kelompok atau partai-partai politik yang memberi panggung kepada tokoh-tokoh yang ekstremis-radikalis, yang mengafirmasi tindak kekerasan, yang mengamini penebaran rasa benci terhadap kelompok lain, adalah bagian dari kekuatan antidemokrasi itu.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Dalam alam demokrasi, partai politik masih dianggap sebagai pintu terakhir yang konstitusional untuk menyaring masuknya orang atau kelompok kekuatan yang antidemokrasi demi berebut kekuasaan dalam suatu pemerintahan demokratis. Jika partai politik kebobolan atau malah memberi panggung kepada kekuatan-kekuatan antidemokrasi yang seringkali berwajah populis hanya demi mendulang suara, Levitsky dan Ziblatt memastikan bahwa demokrasi dalam bahaya. Pelan-pelan demokrasi akan mati atau dimatikan.

Karena itu, selain harus berkontestasi berebut dukungan rakyat dalam setiap pemilu, partai politik juga memiliki tugas lebih penting, yaitu membentengi diri agar tidak dimasuki atau disusupi kelompok-kelompok kekuatan yang antidemokrasi itu. Jangan malah memberi panggung.

Dalam konteks Indonesia, bisa jadi manuver partai-partai politik dalam membangun koalisi antarpartai menghadapi Pemilu 2024 dalam kerangka seperti yang diteorikan Levitsky dan Ziblatt tersebut: menutup pintu dari kelompok kekuatan antidemokrasi. Dengan demikian, tidak ada yang salah, dan tetap akan konstitusional, jika pada akhirnya yang muncul dalam Pemilu 2024 hanya dua pasangan calon presiden-wakil presiden, misalnya.

Dari kaca mata seperti inilah seharusnya kita memandang dinamika politik nasional menjelang Pemilu 2024. Tak perlu ada seorang negarawan yang harus turun gunung. Dan ini memang bukan ranahnya negarawan untuk turun gunung memasuki medan laga.

Tinggalkan Balasan