Vaksinasi dan Tawazun dalam Beragama

Setahun lebih pandemi Covid-19 menyebar di Indonesia sejak terdeteksi pertama kali pada bulan Maret 2020. Menurut data Kementerian Kesehatan RI, masyarakat Indonesia yang terinfeksi Covid-19 per tanggal 6 Juli 2021 berjumlah 2.345.081 dengan kasus aktif total 324.597 dan meninggal 61.553 jiwa.

Data tersebut menggambarkan bagaimana kolapsnya sistem kesehatan kita, baik dari sisi masyarakat maupun infrastruktur kesehatan. Dan tidak cukup pada sistem kesehatan, tetapi sistem pemerintahan, pendidikan, sosial keberagamaan, dan ekonomi juga mengalami kolaps serupa.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Kurva kasus infenksi Covid-19 dalam setahun terakhir mengalami naik turun dengan pelbagai faktor. Dalam pertengan tahun 2021 ini, kita tahu terjadi lonjakan kasus yang luar biasa. Lonjakan kasus ini terbilang parah, mengingat pemerintah sudah menjalankan program vaksinasi yang dimulai sejak bulan Januari. Dengan golongan prioritas penerima vaksin adalah para pelayan publik seperti dokter dan tenaga kesehatan, aparatur sipil negara (ASN), para pekerja, hingga tokoh agama.

Ikhtiar vaksinasi untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang ditujukan pada golongan prioritas dan yang hari ini sudah disuntikkan bagi masyrakat luas tidak begitu saja melegakan kondisi yang ada. Karena sampai hari ini proses vaksinasi masih dianggap problematik di sebagian masyarakat. Ada sebagian masyarakat kita yang mayoritas muslim masih ragu dan bahkan menolak untuk divaksin. Dan yang paling mencengangkan adalah adanya tokoh-tokoh agama yang ikut andil dalam suara penolakan vaksinasi.

Sebagai contoh adalah salah satu tokoh agama, Ustaz Alfian Tanjung (UAT) yang dalam kanal Youtubenya menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu ikut vaksin. Alasannya, vaksin itu haram dan membahayakan. Ia merujuk pada vaksin Sinovac produksi China. Pendapatnya ini didasarkan pada RRC yang berpaham komunis. Dan UAT ini hanya salah satu tokoh agama yang tersorot media. Sejujurnya, masih banyak tokoh agama yang serupa dengan UAT di tengah-tengan masyarakat, dengan suara yang sama.

Vaksin dalam Tinjauan Syariat Islam

Dewan Fatwa Syariah Nasional (Majelis Ulama Indonesia) maupun dewan fatwa negara-negara mayoritas Islam sudah mengeluarkan fatwa atau sikap soal hukum vaksin. Majelis Ulama Indonesia dalam Fatwa Nomor 2 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac, menyimpulkan: vaksin Sinovac tidak memanfaatkan (Intifa’) babi atau bahan yang tercemar babi, Juz’ minal ihsan (bagian anggota tubuh manusia), dan Tathhir syar’i (memnuhi ketentuan kesucian secara syar’i). Sehingga ditegaskan suci dan halal.

Kemudian ada Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Astra Zenaca adalah haram, tetapi mubah; boleh digunakan. Karena mengandung tripsin dari pankreas babi guna memisahkan sel inang virus dengan micro virus (bukan bahan utama). Hal ini diperbolehkan karena dalam keadaan darurat.

Fatwa ini didasarkan pada dalil naqli bahwa tim khusus MUI dengan Bio Farma terbang langsung ke China untuk melihat proses produksi vaksin Sinovac pada 12 Oktober 2020. Kemudian, dasar naqli-nya bersandar pada hadis berikut:

إنَّ اللهَ تعالى أنزَل الدَّاءَ والدَّواءَ، وجعَل لكلِّ داءٍ دواءً، فتداوَوْا، ولا تَداوَوْا بالحرامِ

Artinya: “Sesungguhnya Allah SWT telah menurunkan penyakit dan obat, serta menjadikan obat bagi setiap penyakit: maka, berobatlah dan janganlah berobat dengan benda yang haram”. (HR. Abu Darda’: 2).

Tinggalkan Balasan