Pernyataan tersebut menuai kecaman dari pelbagai pihak. Pun kontras dengan undang-undang yang telah menjamin pemajuan kebudayaan. Lebih-lebih wayang telah diakui menjadi Masterpiece of Oral and Intangible Heritage of Humanity atau karya kebudayaan yang mengagumkan di bidang cerita narasi dan warisan budaya yang indah dan berharga oleh UNESCO pada tanggal 7 November 2003.
Sebagaimana Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”

Keberadaan budaya dan tradisi tidak cukup dengan dikenang saja. Budaya adalah suatu elemen yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat suatu bangsa. Apa jadinya bila budaya sekadar dikenang tanpa adanya upaya dan kesadaran untuk melestarikan? Hilangnya jati diri bangsa menjadi konsekuensi logis akibat pasifnya setiap elemen masyarakat dalam menjaga identitas dirinya sebagai bangsa yang besar karena budayanya.
Bung Karno pernah berkata, “Kalau jadi Hindu, jangan jadi orang India. Kalau jadi Islam, jangan jadi orang Arab. Kalau jadi Kristen, jangan jadi orang Yahudi. Tetaplah jadi orang nusantara dengan adat-budaya nusantara yang kaya ini.”
Pernyataan tersebut sempat dijadikan isu politik, dan mendiskreditkan ajaran Bung Karno itu sendiri. Melalui pernyataannya bukan berarti Bung Karno menolak agama sebab beliau adalah orang yang beragama. Kalimat terakhir yang berbunyi, ‘Tetaplah jadi orang nusantara dengan adat-budaya nusantara yang kaya ini’ menekankan bahwa ajaran agama dan ketauhidannyalah yang harus ditempuh dipatuhi setiap umat. Bukan mengikuti kebudayaan bangsa lain, seolah Indonesia adalah bangsa yang tidak memiliki jati diri.
