من قال فى المسجد بطل وضوءه
Jika dimaknai apa adanya, kalimat di atas akan berarti “barang siapa yang bercakap-cakap di masjid, maka wudhunya batal.” Berbicara atau bercakap-cakap bukan bagian dari hal-hal yang membatalkan wudhu. Oleh karena itu, tentu ini harus ditelaah lebih jauh agar tidak terjadi pertentangan dengan syariat. Berbicara di mana saja, hukumnya adalah jaiz atau boleh, tidak sampai membatalkan wudhu.

Pokok pembeda sebenarnya pada kata قال, yang sudah lazim bermakna “berkata.” Akan tetapi, kata قال tidak semata berarti berkata, tetapi juga bermakna “tidur sejenak,” dengan masdar قولولة. Sedangkan, قال yang bermakna “berkata” bentuk masdarnya adalah قولا.
Jadi, sudah jelas bahwa untuk memaknai sebuah kalimat bahasa Arab harus lebih berhati-hati agar sesuai dengan maksud atau tujuan dari kalimat Arab itu sendiri. Maksud kalimat tersebut adalah bahwa orang yang tidur sejenak di masjid, maka wudhunya batal. Tentu saja bukan karena tidur dalam keadaan duduk, yang dalam pembahasan fikih, tidak sampai membatalkan wudhu.
Lebih jauh, dalam bahasan nahu saraf, terutama di pesantren ada beberapa kalimat Arab yang cenderung humoris. Selain sebagai bagian dari teknis pembelajaran, juga dimaksudkan untuk lebih bergairah dalam mendalami aspek keilmuan ini.
من من من من من الله من منه منا
