Namun secara materialistik, kehidupan duniawi dan kepentingan manusia acap kali membentuk ketimpangan ekonomi dalam kehidupan umat. Kita menyadari dalam konstelasi percaturan ekonomi, semua bertarumg secara bebas. Ibarat kompetisi terbuka yang orientasinya adalah keuntungan. Yang namanya konstelasi ekonomi terbuka, ada pihak yang menang dan yang kalah. Belum lagi, struktur ekonomi dengan sistem -isme yang tidak mempertimbangkan asas-asas ekualitas dan utilitarianisme, sehingga bentuk piramid ekonomi membentuk ciri khas yang tidak berkesudahan (Anwar Abbas, 2021).
Di sinilah konsep zakat hadir. Dengan ritus tahunan secara berkala, zakat fitrah merupakan mediasi keadilan distributif. Meskipun kemiskinan adalah realitas sosial yang tidak dapat dihapuskan secara mutlak, tetapi dengan zakat, ada usaha-usaha represif agar kondisi sunnatullah itu tidak mengahancurkan sendi-sendi kemanusiaan dan kualitas penghambaan kepada Tuhan. Makanya, mustahik yang dimaksud hasil heurmeneutika kontemporer, yang masuk dalam kualifikasi al-mustadh’afin adalah bukan hanya mereka yang miskin alamiah, melainkan juga mereka yang menjadi korban struktural (QS adz-Dzariyat: 19, QS at-Taubah: 34-35).

Inilah sistem keagamaan yang banyak memberikan kontribusi sosial kepada sesama. Zakat adalah kesadaran ontis hamba, bahwa semua manusia derajatnya sama di depan Tuhan, yang membedakan adalah keimanan berikut ketakwaannya. Harta benda adalah fasilitas untuk memaksimalkan itu. oleh demikian, zakat fitrah adalah usaha fitr untuk kembali pada kondisi fitrah.
Mari menunaikan zakat fitrah. Wallahu a’lam.
