Kemenangan Taliban di Afganistan membangkitkan euforia kelompok Islam radikal di Indonesia. Mereka semakin yakin dengan kemenangan umat Islam dalam pemahaman yang sangat sempit: Islam hanya bisa tegak dan berdiri kokoh di atas kilatan pedang dan lautan darah. Taliban memberi energi positif kepada kelompok Islam garis keras. Dan hal ini justru akan membunyikan alarm intoleran, radikalisme, sampai terorisme.
Baru-baru ini misalnya, kasus perusakan masjid Ahmadiyah di Sintang, telah menutup keran kebebasan beragama bagi setiap masyarakat Indonesia. Padahal konstitusi menjamin kebebasan beragama, seperti tercantum dalam Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945:

“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”
Dan diperkuat dengan Pasal 28E ayat (2) UUD 1945, menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan. Jadi, setiap warga negara Indonesia diberi kesempatan untuk memilih agama dan kepercayaan. Tentu berdasar pada keyakinan dan selera masing-masing tanpa adanya penekanan dan paksaan dari siapapun, termasuk negara. Tapi, faktanya di lapangan banyak kasus yang justru menunjukkan bahwa keberagamaan kita masih eksklusif.
