Dalam catatan Setara Institute, ada sekitar 39 peristiwa pelanggaran KBB sepanjang tahun 2020, di antaranya 32 kasus terkait pelaporan penodaan agama, 17 kasus penolakan pendirian tempat ibadah, dan 8 kasus pelarangan aktivitas ibadah. Kemudian, 6 kasus perusakan tempat ibadah, 5 kasus penolakan kegiatan dan 5 kasus kekerasan (Kompas.com, 6/4).
Persoalan intoleransi masih terus mencuat di Indonesia, dan pemerintah merespons dengan menyuarakan tentang moderasi beragama, anti radikalisme, dan terorisme. Yang sebenarnya, radikal dan teroris berangkat dari payung intoleransi baik di ruang lingkup keluarga, sekolah, dan lingkungan beragama. Toleransi sendiri berarti adanya sikap untuk menerima perasaan, kebiasaan, pendapat atau kepercayaan yang tidak sama dengan apa yang kita yakini atau miliki.

Dalam buku Toleration and the Limit of Liberalism, Susan Mendus membagi toleransi menjadi dua, yaitu toleransi negatif (negative interpretation of tolerance) dan toleransi positif (positive interpretation of tolerance).
Toleransi negatif menegaskan bahwa toleransi itu hanya cukup dengan membiarkan dan tidak menyakiti individu ataupun kelompok lain yang berbeda. Sedangkan, toleransi positif lebih dekat pada toleransi yang meliputi bantuan dan kerja sama dengan kelompok lain. Tidak cukup sekadar memberikan ruang aktivitas dan hidup berdampingan tanpa adanya kerja sama antara kedua belah pihak.
