Seorang pensiunan polisi, Agus Dartono, kepergok sedang menjadi pengemis atau peminta-minta dengan cara menjadi “manusia silver”. Kejadian ini viral di media sosial dan memantik keprihatinan bagaimana bisa seorang pensiunan abdi negara bisa menjadi pengemis.
Agus Dartono (61) merupakan warga Sendang Mulyo, Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah. Agus sebelumnya bertugas menjadi polisi selama 19 tahun, sejak 1997 hingga 2016. Terakhir, ia berdinas di Poslantas Tembalang berpangkat Aipda. Kondisi Agus yang memprihatinkan mendapat perhatian yang serius dari Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, yang kemudian memberikan bantuan kepada Agus yang terkena razia Satpol PP saat menjalankan aksinya sebagai manusia silver pada Jumat, 24 September 2021.
Pengemis sebagai Profesi
Pengemis, atau peminta-minta, rupanya memperoleh perhatian khusus dari Al-Quran. Ada beberapa ayat di dalam Al-Quran yang menerangkan keberadaan pengemis atau peminta-minta. Keberadaan kaum peminta-minta ini sudah menjadi gejala sosial sejak di zaman Nabi.
Akan tetapi, sebagaimana dijelaskan oleh Direktur Rumah Fikih Indonesia (RFI) Ustaz Ahmad Sarwat, terdapat perbedaan antara pengemis di masa Nabi dengan peminta-minta di era saat ini. “Zaman Nabi ada peminta-minta, tapi bukan pengemis yang mangkal di pinggir jalan,” kata Ahmad Sarwat, kepada Republika.co.id, Kamis (10/10/2021).
Al-Quran menyebutkan keberadaan peminta-minta di antaranya pada QS Al-Baqarah: 177. Ayat ini menjelaskan bahwa harta benda dapat diberikan (disedekahkan) kepada peminta-minta. “… dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat, anak yatim, orang-orang miskin, orang-orang yang dalam perjalanan (musafir), peminta-minta,…”
Ayat ini menegaskan bahwa keberadaan pengemis mendapat perhatian khusus dalam Islam. Sehingga Al-Quran pun memberikan kaidah hukum bahwa harta benda dari para aghniya’ (orang berharta, kaya) dapat diberikan sebagai sedekah kepada orang yang meminta-minta (pengemis).
Di dalam ayat lainnya disebutkan bahwa orang yang meminta-minta tidak boleh disakiti baik secara fisik atau nonfisik. “Dan terhadap orang yang meminta-minta, janganlah engkau menghardik(nya).” (QS. Ad-Dhuha: 10). Tentu saja hal tersebut terkait dengan pengemis dengan kondisi sebenarnya. Bukan pengemis saat ini yang sudah dijadikan sebagai profesi dan dikoordinasi atau diorganisasi oleh orang yang hakikatnya tidak miskin. Maka sudah terjadi pergeseran hukum, sehingga diperlukan pendekatan humanis atau pendekatan khusus bagi orang-orang menjadikan pengemis sebagai profesi.
sangat bermanfaat untuk bahan bacaan gan, semoga terus berkarya untuk dakwah
Mantab, terima kasih atas doa dan harapannya. Aamiin!