Cryptocurrency atau mata uang kripto seperti Bitcoin masih terus diperdebatkan keabsahannya sebagai alat tukar atau transaksi. Namun, kehadirannya tak terelakkan di era digital ini.
Karena itu, melek akan transaksi digital merupakan keharusan bagi kaum milenial. Kurang kesadaran akan sistem transaksi yang berbasis digital menjadikan kaum milenial bisa ketinggalan proses membersamai kemajuan global.

Namun, yang terjadi sekarang adalah terbatasnya transaksi digital tertentu akibat konsep dan peraturan hukum negara dan agama Islam yang membatasinya meskipun uang kripto seperti Bitcoin telah digunakan oleh beberapa negara.
Yang menjadi pertanyaan, mengapa Indonesia serta Islam membangun pembatas terkait transaksi menggunakan mata uang kripto seperti Bitcoin ini?
Berawal dari Bitcoin
Untuk pertama kalinya, programer yang bernama Satoshi Nakamoto pada tahun 2009 menerbitkan Bitcoin guna meningkatkan aksesibilitas transaksi jual beli. Bitcoin dan uang digital lainnya identik dengan syarat alat tukar sah, unik, tidak mudah rusak, dan disepakati bersama antara para pengguna.
