Seiring dengan perkembangan zaman dan kompleksitas sistem keuangan global, implementasi prinsip syariah dalam keuangan modern menjadi sesuatu yang tak terelakkan. Transformasi sistem keuangan konvensional menuju sistem keuangan syariah merupakan manifestasi dari kebutuhan masyarakat akan sistem keuangan yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga memenuhi aspek kepatuhan terhadap prinsip-prinsip Islam (sharia compliance). Namun, masih banyak tantangan yang harus dihadapi.
Konteks Historis
Dalam konteks historis, perkembangan keuangan syariah modern dimulai sejak pertengahan abad ke-20, ditandai dengan pendirian Islamic Development Bank pada tahun 1975 di Jeddah. Momentum ini menjadi titik lompat yang signifikan dalam evolusi sistem keuangan Islam kontemporer. Kehadiran lembaga keuangan syariah internasional ini membuktikan bahwa prinsip-prinsip ekonomi Islam dapat diimplementasikan dalam konteks modern tanpa mengorbankan esensi nilai-nilai syariah yang fundamental.
Paradigma keuangan syariah dibangun di atas fondasi yang kokoh berupa prinsip-prinsip fundamental Islam, seperti larangan riba (bunga), gharar (ketidakpastian berlebihan), dan maysir (spekulasi). Prinsip-prinsip ini tidak sekadar dogma religius, melainkan merupakan framework etis yang bertujuan menciptakan sistem keuangan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Namun demikian, implementasi prinsip-prinsip ini dalam konteks modern memerlukan inovasi dan kreativitas dalam pengembangan produk dan layanan keuangan yang kompleks. Salah satu manifestasi konkret dari implementasi prinsip syariah dalam keuangan modern adalah pengembangan instrumen keuangan berbasis bagi hasil (profit-sharing) seperti mudharabah dan musyarakah.
Instrumen-instrumen ini menawarkan alternatif yang viable terhadap sistem berbasis bunga, dengan mengedepankan prinsip keadilan dan pembagian risiko yang proporsional antara pihak-pihak yang bertransaksi.
Data empiris menunjukkan bahwa portofolio pembiayaan berbasis bagi hasil di Indonesia mengalami pertumbuhan signifikan, dengan CAGR (Compound Annual Growth Rate) mencapai 15,3% dalam lima tahun terakhir.
Dalam sektor pasar modal, sukuk (obligasi syariah) telah membuktikan diri sebagai instrumen investasi yang resilient, bahkan di tengah volatilitas pasar global. Struktur sukuk yang berbasis pada aset riil (asset-backed) memberikan level keamanan tambahan bagi investor, sekaligus memastikan bahwa setiap transaksi memiliki underlying asset yang jelas.