Reinterpretasi Hukum Murtad dalam Islam

“Barangsiapa yang mengganti agamanya (murtad), maka bunuhlah ia.” (HR. Bukhari). Demikian dalil yang selalu dijadikan sebagai senjata legitimasi, untuk menghalalkan darah manusia yang dicap sebagai murtad.

Terus terang, ada pertanyaan yang mengganjal bagi saya. Bagaimana mungkin Islam sebagai agama rahmatan lil alamin, justru mengizinkan penghilangan nyawa manusia, hanya karena perbedaan keyakinan? Bukankah soal keyakinan adalah soal yang sangat privat, dan bersifat kerelaan bagi pemeluknya?

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Bahkan lebih jauh, Allah swt. telah berfirman bahwa: “Tidak ada paksaan dalam beragama” (QS. Al-Baqarah: 256).

Berangkat dari keganjalan itulah, akhirnya saya tertarik untuk membaca tentang pandangan pemikir-pemikir muslim kontemporer, terkait persoalan ini. Dan dari sanalah, ada titik terang atas pertanyaan hati saya selama ini.

Murtad, di dalam Al-Qur’an, disebutkan beberapa kali. Misalnya, pada: QS. Al-Baqarah: 217, yang menegaskan bahwa orang yang murtad akan kehilangan amalnya di dunia dan akhirat. Kemudian pada QS. An-Nahl: 106, yang menyebutkan ancaman azab bagi yang kafir setelah beriman.

Tinggalkan Balasan