Fikih, sebagai hasil ijtihad manusia terhadap wahyu, adalah bukti bahwa Islam tidak pernah berhenti berdialog dengan zaman. Justru, oleh sifatnya yang ijtihadiyah, fikih selalu memiliki ruang untuk diperbarui, agar mampu menghadapi persoalan baru yang jauh lebih kompleks dibandingkan masa lalu. Namun, di balik keterbukaan itu terdapat syarat yang tidak bisa diabaikan: pembaruan fikih hanya mungkin dilakukan oleh mereka yang menguasai fikih lama.
Mengapa demikian? Fikih lama adalah fondasi. Ia menyimpan khazanah intelektual yang sangat kaya, mulai dari kitab-kitab klasik, kaidah ushul fikih, hingga qawaid fiqhiyyah. Menguasai semua ini bukan sekadar hafalan, melainkan memahami cara berpikir para ulama dalam menimbang maslahat dan mudarat, dalam menyeimbangkan teks dan konteks.

Jika kita membaca kitab-kitab fikih dari periode ke periode, sesungguhnya selalu ada hal baru dalam fatwa hukum. Hal ini wajar karena problematika, tantangan, dan realitas yang dihadapi ulama di setiap masa berbeda. Hanya orang yang kurang jeli membaca yang berpendapat bahwa kitab-kitab fikih stagnan, jumud, dan beku.
Biasanya, anggapan seperti itu muncul karena beberapa hal. Pertama, tidak bisa membaca bahasa Arab. Kedua, tidak memiliki akses terhadap kitab. Ketiga, semangatnya tinggi tetapi kemampuan intelektualnya tidak memadai untuk menjangkau kedalaman fikih. Padahal, jika ditelaah lebih serius, kitab-kitab itu justru menunjukkan dinamika dan kreativitas ijtihad yang sangat kaya.
