Dalam beberapa ayat tersebut, Al-Qur’an tidak satupun menyebutkan untuk memberikan sanksi hukuman mati bagi orang yang murtad. Ayat-ayat tersebut lebih condong memberikan sanksi yang bersifat ukhrawi, yaitu mereka akan kehilangan amal dan memperoleh azab atau siksaan. Artinya, sanksi yang diperoleh bagi mereka yang murtad adalah diserahkan kepada Allah swt.
Selanjutnya, meskipun terdapat hadis (yang terkesan) membenarkan penghilang nyawa bagi yang murtad, akan tetapi, jika melihat ulang fakta-fakta sejarah, atau beberapa riwayat terkait penerapan hukuman mati tersebut, kita akan menemukan bahwa, mereka yang dibunuh pada masa Nabi saw. dan Sahabat bukan semata-mata karena kemurtadannya. Tetapi, mereka melakukan pemberontakan, memprovokasi, dan bahkan ada yang sampai memproklamirkan diri sebagai nabi, yang semua itu dapat mengancam stabilitas kota Madinah, yang notabene masih tergolong muda.

Dengan demikian, hukuman mati tersebut sesungguhnya bukan persoalan teologis, tetapi persoalan politis.
Hal itu sebagaimana yang diungkapkan oleh Yusuf al-Qaradawi, bahwa: hukuman mati bagi murtad, sesungguhnya hanya berlaku jika murtad itu melakukan pengkhianatan dan permusuhan secara terbuka (Yusuf al-Qaradawi, 2009).
Lebih jauh, Fazlur Rahman mengungkapkan, bahwa: Nabi dalam mengambil keputusan tersebut, bukan sekadar menghukum, tetapi demi menjaga kelangsungan sebuah komunitas yang terancam punah (Fazlur Rahman, 1982).
