Eco-Jihad: Merawat Bumi juga Ibadah

Dalam beberapa dekade terakhir, diskursus mengenai agama dan lingkungan sering kali terjebak dalam romantisme teologis yang pasif. Namun, di tengah ancaman krisis iklim yang kian nyata—mulai dari tenggelamnya pesisir utara Jawa hingga polusi udara yang mencekik kota-kota besar—muncul sebuah gerakan pemikiran dan aksi yang disebut sebagai “Eco-Jihad”. Istilah ini bukan sekadar metafora, melainkan sebuah redefinisi radikal atas makna ibadah di abad ke-21. Bahwa menjaga kelestarian bumi adalah bentuk perjuangan spiritual (jihad) yang paling mendesak.

Tauhid dan Mandat Khalifah

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Hubungan manusia dengan alam berakar pada konsep Tauhid. Keesaan Tuhan berarti kesatuan penciptaan. Alam semesta bukanlah objek pemuas nafsu manusia, melainkan Ayat (tanda-tanda) kekuasaan Tuhan yang setara dengan wahyu tertulis. Dalam Al-Qur’an, manusia diposisikan sebagai khalifah fi al-ardl (wakil Tuhan di bumi). Mandat ini bukanlah lisensi untuk mengeksploitasi, melainkan amanah untuk memelihara (stewardship).

Dalam buku Islam and Ecology: A Bestowed Trust (2003), Fazlun Khalid menekankan bahwa krisis lingkungan adalah krisis akhlak. Ia berpendapat bahwa Islam memiliki prinsip mizan (keseimbangan) yang melarang manusia melampaui batas dalam mengonsumsi sumber daya alam. Eco-Jihad dalam konteks ini adalah upaya sungguh-sungguh untuk mengembalikan mizan yang rusak akibat keserakahan. Menghemat air saat berwudhu atau menanam pohon bukan lagi sekadar anjuran moral, melainkan integrasi langsung dalam ibadah mahdhah. Jika ibadah ritual bertujuan menyucikan jiwa, maka Eco-Jihad bertujuan menyucikan bumi dari kerusakan (fasad).

Dari Akar Rumput ke Kebijakan Global

Masyarakat Indonesia memiliki kearifan lokal yang sinkron dengan nilai-nilai agama dalam menjaga alam. Konsep “Hutan Larangan” di berbagai daerah adalah bentuk proteksi ekologis berbasis nilai sakral. Namun, modernitas dan ekstraktivisme telah mengikis nilai-nilai tersebut.

Eco-Jihad di Indonesia mulai mendapatkan momentum melalui peran organisasi massa Islam. Fenomena “Eco-Pesantren” dan Fatwa MUI No. 22 Tahun 2011 tentang Pertambangan Ramah Lingkungan adalah bukti nyata. Seyyed Hossein Nasr dalam bukunya Man and Nature: The Spiritual Crisis of Modern Man (1968) telah memperingatkan sejak lama bahwa hilangnya dimensi spiritual dalam melihat alam akan berujung pada kehancuran ekosistem. Nasr berargumen bahwa sains modern yang sekuler telah “mendemitologisasi” alam, menjadikannya benda mati yang siap diperas.

Halaman: First 1 2 3 Next → Last Show All

Tinggalkan Balasan