Niqab atau cadar adalah satu lembar kain yang sering dianggap sebagai simbol kesalehan wanita. Cadar seringkali dipahami sebagai bagian dari ajaran agama. Padahal, sesungguhnya pemakaian cadar bukan kewajiban yang diajarkan oleh agama.
Memang, dalam hal memakai cadar, biasanya para wanita mempunyai niat yang mulia, seperti menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dari lawan jenis dan niat-niat bagus lainnya. Meskipun begitu, tidak lantas menjadikan cadar sebagai bagian dari ajaran agama Islam.

Bahwa pemakaian cadar bukan bagian dari ajaran agama karena wajah perempuan bukanlah aurat yang harus ditutupi. Pendapat ini bahkan diikuti ulama dari empat mazhab, termasuk Mazhab Hanafi.
Pendapat bahwa wajah bukanlah termasuk aurat didasarkan pada teks Al-Qur’an surat An-Nur ayat 31. Ayat ini memerintahkan para wanita menutupkan kain kudung ke dada mereka (bukan wajah).
Jelas bahwa yang diperintahkan untuk ditutup dalam Al-Qur’an hanya dada, wajah tidak termasuk. Hal ini juga dikuatkan dengan dawuh Nabi kepada Sayyidah Asma’: “Wahai Asma’, ketika perempuan sudah mencapai usia haid, maka tidak boleh tampak darinya kecuali ini dan ini.” Kemudian Nabi memberi isyarat pada wajah dan telapak tangan. (H.R. Abu Dawud: 4104)
