Wanita itu menjawab: Anakku telah hilang, maka aku tidak akan kehilangan rasa maluku.(H.R. Abu Dawud: 2488, Baihaqi: 18631)
Pertanyaan sahabat kepada Ummu Khollad mengindikasikan bahwa cadar bukanlah kewajiban syariat Islam. Jika memakai cadar merupakan kewajiban atau kesunahan, maka sahabat tidak perlu menanyakannya. Jawaban Ummu Khollad juga menunjukkan bahwa dia memakai cadar hanya karena malu, bukan karena alasan agama.

Memang, ada banyak alasan wanita muslimah bercadar. Seperti, untuk menjaga diri dari keburukan-keburukan yang tidak diinginkan dari lawan jenis, apalagi di zaman yang rusak seperti sekarang. Akan tetapi, hal tersebut tidak bisa menjadikan cadar sebagai bagian dari agama. Bahkan alasan ini dinilai kurang positif.
Dalam ilmu ushul fikih, alasan tersebut dikenal dengan sebutan sad dzariah (menutup potensi terjadinya hal buruk). Tapi yang perlu diperhatikan dalam sad dzariah, adalah, terlalu berlebihan dalam menutup potensi keburukan bukan suatu hal yang baik. Sebab, akan membatasi ruang gerak wanita dalam ranah sosial dan kontribusinya pada di tengah kehidupan masyarakat yang kian beragam.
