Di dalam sebuah grup WA, seorang teman melemparkan sebuah narasi yang perlu didiskusikan. Adalah sebuah nash (narasi, teks) yang diambil dari dua kitab yang berbeda (cetak dan terbit). Dari kedua kitab dengan judul dan pengarang yang sama, terdapat dua kalimat (kata) yang kemudian memantik diskursus, diskusi, dan silang pendapat. Kitab yang dimaksud adalah Kasyifatus Saja Syarah Safinatun Naja yang ditulis oleh Syekh Nawawi Al-Bantani.
Teks yang pertama menarasikan kalimat:

ولا ينبغى التصدق فى المسجد
Sedangkan di kitab lain terdapat nash (teks) dengan narasi kalimat:
ولا ينبغى البصق فى المسجد
Perbedaannya adalah pada kalimat التصدق yang memiliki makna sedekah dan kalimat البصق yang bermakna ludah (liur). Bersedekah di masjid tidak ada hukum yang melarang. Sedangkan, meludah di tempat yang sama sudah jelas ada hukum syar’i yang menyatakan keharamannya.
Di dalam Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim diriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda: “Meludah di masjid adalah suatu kesalahan (dosa), dan kafaratnya adalah menutupinya (membersihkannya).” Jadi jelas bahwa meludah di dalam masjid hukumnya haram.
Sedangkan, bersedekah di masjid saya belum menemukan dasar keharamannya atau ketidakbolehannya. Bahkan dalam beberapa sumber ditegaskan bahwa sedekah di masjid sunah (mandub). Tentu saja harus dengan menjaga etika dan kebersihan di dalamnya.
Eksplorasi Hukum
Pada teks yang pertama, dapat dimaknai bahwa “Tidak sepatutnya melakukan tindakan sedekah di dalam masjid.” Kalimat ini memuat hukum syar’i bahwa bersedekah di dalam masjid tidak diperkenankan. Alasannya adalah, masjid sebagai tempat ibadah. Sedangkan, sedekah ibadah di dalamnya memuat eksistensi sosial. Oleh karena itu, maka kurang pantas melakukan transaksi sedekah yang lebih mengarah kepada hubungan personal.
Padahal tidak ada nash hukum yang shorih (jelas, transparan) terkait dengan ketidakbolehannya sedekah di masjid. Bahkan di dalam kitab yang sama dijelaskan dengan narasi:
واما اعطاء السائل فيه فيندب
“Sedangkan memberi (bersedekah) kepada peminta-minta (pengemis) di dalam masjid hukumnya sunah.”
Jadi dari narasi kitab yang sama memberi (bersedekah) di dalam masjid hukumnya sunah. Akan terjadi kontradiksi pemahaman jika kemudian sedekah tidak boleh di dalam masjid. Meski demikian, narasi yang ada di dalam kitab tersebut bukan bersifat keharaman. Tetapi bersifat anjuran bahwa bersedekah lebih baik tidak di masjid.
